PERPANJANGAN IJIN OPERASIONAL LEMBAGA
Dalam rangka pembaharuan
ijin Operasional RA/Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Ponorogo, bersama ini kami mohon kepada Kepala RA/Madrasah Swasta untuk membuat
usulan pembaharuan Ijin Operasional yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dengan ketentuan sesuai Juknis Perpanjangan Ijin Operasional Tahun 2015 dan sesuai Surat Edaran Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Ponorogo.
Selanjutnya lembaga untuk memasukkan data format rekomendasi tingkat Kabupaten, pada link berikut ---> Pendataan Lembaga Online dan Berkas Fisik Pendukung
Terima Kasih