PENDATAAN GURU PNS BELUM PENYESUAIAN IJASAH
Diberitahukan dengan hormat,
Bahwa dalam rangka persiapan Rapat Biro
Orpeg dan BKN dengan Ditjen Pendis terkait penyusunan PMA 37 Tahun 2016, tentang pemberian
Dispensasi Surat Tugas / Izin belajar bagi PNS binaan Kemenag, dimohon para
guru yang sudah memperoleh gelar akademik (S-1, S-2, dan S-3) namun belum tertera
pada SK kepegawaiannya, untuk mengisi sebagaimana formulir pada tautan ini, terakhir hari Selasa, tanggal 19 Juli 2016 Pukul 14.00 WIB
Terima Kasih..