Bagi para PTK yang telah terdata di sistem pendataan DAPODIK namun belum memiliki NUPTK Permanen. Silakan melakukan proses Penerbitan NUPTK Baru melalui Layanan PADAMU NEGERI sesuai Surat Edaran dari Sesjen BPSDMPK-PMP Nomor 14742/J1/LL/2013 Tanggal 29 Juli 2013 tentang Pengajuan NUPTK Baru bagi Guru ber NUPTK 999..
Sedangkan Guru Madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama (Khususnya Kab. Ponorogo) yang BELUM MEMILIKI NUPTK untuk segera melakukan registrasi PTK terlebih dahulu (persiapan sebelum edaran resmi dari Kanwil Kemenag Prov. Jatim) melalui link berikut :
---- update 15 September 2013
Ketentuan :
- Form A.01 bagi yang sudah memiliki NUPTK,, (Hasil Verval dari Operator Satminkal)
- bagi yang belum memperoleh Form A.01,, untuk mengisi Form A.03 atau
- bagi yang mutasi mengisi Form A.02 lebih dulu..
- Form A.05 bagi yang belum memiliki NUPTK (Form Registrasi)
----
Sedangkan untuk Verifikasi dan Validasi NUPTK bagi yang sudah memiliki menunggu informasi lebih lanjut..
Terima Kasih..
Lain-lain :
- Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag RI
- Pengumpulan Berkas A.01 dan A.05 sbb : (update 15 September 2013)
- Untuk form A.01 atau A.02 atau A.03 masing-masing PTK dijadikan satu dalam map snelhechter plastik berwarna putih-biru,, per-lembaga di urutkan sesuai huruf abjad..
- Untuk A.05 masing-masing PTK dijadikan satu dalam map snelhechter plastik berwarna putih-merah,, per-lembaga di urutkan per TMT paling lama dari atas..
- Masing-masing map untuk Halaman paling depan diberi NSM dan Nama Lembaga,, lalu rekap Nama-nama PTK..
- Disetor rangkap 2 (dua) paling lambat hari rabu,, tanggal 25 September 2013..