Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts

Wednesday, 24 May 2023

LANGKAH-LANGKAH EDM & e-RKAM TAHUN 2023

Syarat utama Madrasah dapat menerapkan EDM & e-RKAM adalah bagi Madrasah yang sudah pernah mendapat pelatihan/bimbingan teknis (Bimtek), baik pada Tahun 2020, 2021, maupun 2023.

Adapun alur singkatnya :
  • Untuk peserta bimtek 2020 dan 2021, login menggunakan username dan password yang sama dengan username dan password eRKAM v.1
  • Untuk peserta bimtek 2023, menggunakan EDM e-RKAM v.2, setelah “daftar” (akun Kamad dan Bendahara). Nomor registrasi yang telah diberikan oleh admin kabupaten/kota.

1. Akses ke laman : https://erkam.kemenag.go.id/

https://erkam.kemenag.go.id/

EDM (Evaluasi Diri Madrasah)

2. Pilih EDM V.2

3. Klik Masuk

Pada tahap ini pengisian oleh akun staf/bendahara, yang ditugaskan mengisi EDM ke aplikasi berdasarkan hasil pembahasan/rapat TPM

4. Masukkan NIK (staf/bendahara) dan Password yang telah didaftarkan, lalu klik "Login"


5. Tampilan pertama kali berhasil login (misal dari akun bendahara)

Data yang ditampilkan pada menu "Dashboard" (tertutup warna merah) dan "Profil Madrasah" merupakan data hasil sync EMIS, jika data pada profil madrasah ada yang belum sesuai, maka lakukan perbaikan pada EMIS. Untuk lebih detail langkah-langkah pengerjaan EDM dapat dilihat pada "Halaman Panduan"

6. Pilih Menu "Tim Penjamin Mutu"

Isi Nomor SK TPM dan Upload SK TPM (tipe berkas yang dapat diunggah: .doc, .docx, .xls, .xlsx .pdf, .jpg, .jpeg dan .zip, tetapi lebih disarankan format pdf yang sudah dibubuhi ttd dan stempel madrasah, dengan kapasitas file kurang dari 5 MB), selanjutnya input nama Tim Penjamin Mutu (TPM) dengan klik tombol "Tambah" sekurang-kurangnya 8 Orang sesuai SK TPM yang diunggah (TPM terdiri dari: Kepala Madrasah sebagai Penanggung Jawab, salah satu Wakil Kepala Madrasah sebagai Ketua, Salah satu dari unsur Guru sebagai Sekretaris, dan 5 anggota lainnya).

Setelah ter-input 8 Orang, maka tombol "Evaluasi" (warna hijau) pada menu sebelah kiri, akan berubah menjadi "Isi EDM" 

7. Klik "Isi EDM"

 

8. Klik "Lanjut Evaluasi"

Berkas-berkas pendukung untuk diunggah saat mengisi jawaban evaluasi (contoh dokumen saat pelatihan di sini):

  • Berkas Kedisiplinan Siswa
  • Berkas Pengembangan Diri
  • Berkas Proses Pembelajaran
  • Berkas Laporan Sarana & Prasarana
  • Berkas Laporan Pembiayaan

(tipe berkas yang dapat diunggah: .doc, .docx, .xls, .xlsx .pdf, .jpg, .jpeg dan .zip, tetapi lebih disarankan format zip atau rar yang sudah tersusun dalam folder-folder/kumpulan file pdf, jika dokumen pendukung lebih dari 1, dengan kapasitas file kurang dari 5 MB secara keseluruhan).

Pengisian EDM

9. a. Klik "Simpan Hasil Evaluasi", setelah meng-upload berkas/dokumen yang relevan (bila ada) dan berikan jawaban berupa penjelasan yang bersifat narasi (minimal 25 kata), selanjutnya pilih skor yang sesuai kenyataan di madrasah sejujurnya (sesuai ketentuan penilaian EDM -> download atau Lampiran Pedoman EDM).

Dalam memilih skor, agar memperhatikan kesesuaian skor dengan data pendukung dan mempertimbangkan data sekunder yaitu 
EMIS, AKMI, AKG dan data akreditasi yang muncul di bagian kanan setiap butir. Secara umum untuk bahan pertimbangan skor/tingkat:
  • Tingkat 1 -> Madrasah belum pernah melaksanakan program/kegiatan (data sekunder kosong/kurang);
  • Tingkat 2 -> Madrasah melaksanakan program/kegiatan, tetapi tidak mendokumentasikan (data sekunder kosong/kurang);
  • Tingkat 3 ->  Madrasah melaksanakan program/kegiatan, dan mendokumentasikan sebagian (data sekunder cukup/terpenuhi);
  • Tingkat 4 ->  Madrasah melaksanakan program/kegiatan, dan mendokumentasikan sepenuhnya (data sekunder terpenuhi sepenuhnya).
Dokumentasi yang diupload berupa rekapitulasi dalam satu Tahun Anggaran bukan Tahun Pelajaran (misal : daftar kehadiran harian/foto kegiatan, cukup dibuatkan rekap selama satu tahun (jangan semua diupload), sedangkan foto dapat diunggah 3 atau 4 atau beberapa saja (tidak perlu semua).
Baiknya semua data dokumentasi termasuk foto kegiatan dan meteri, di simpan di drive cloud (misal: google drive, dropbox, one drive, dll) dengan susunan Folder Utama "Tahun", kemudian di dalam folder Tahun buat folder sebanyak 5 buah yang terdiri dari Aspek Budaya (Kedisiplinan, Pengembangan Diri, Proses Pembelajaran, Sarana & Prasarana, dan Pembiayaan), kemudian di dalam setiap folder aspek budaya tersebut buat folder dengan nama program/kegiatan.

9. b. Pilih/centang setidaknya satu/beberapa kegiatan jangan centang semua (scroll ke bawah pada layar sebelah kanan, jika tombol Simpan Kegiatan tidak muncul) dan klik "Simpan Kegiatan"


 Catatan : pada pilihan kegiatan wajib centang point :

  • 3.2.1 Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (di butir C.2 / C.3 / C.4 -> supaya memunculkan pilihan komponen biaya gaji/honor rutin pada saat mengisi rincian anggaran RKAM);
  • 8.2.1 Penyediaan Beban Operasional Madrasah (di butir E.1 -> supaya memunculkan pilihan komponen biaya ATK, listrik, telp, air, keamanan, kebersihan, dll pada saat mengisi rincian anggaran RKAM).

10. Lakukan langkah 9.a. dan 9.b. di atas sampai 26 butir terselesaikan, kemudian klik "Lanjutkan Pilih Kegiatan tidak termapping"


11. Pilih "Simpan Kegiatan", pada menu Sub Kegiatan lainnya (menu ini bersifat pilihan opsional), bisa memilih/centang satu/beberapa kegiatan atau langsung melanjutkan langkah berikutnya (tanpa harus memilih/mencentang).


 12. Klik "Susun Prioritas Kegiatan" (jika pada langkah 11 tidak memilih/mencentang satu kegiatan tidak termapping, maka akan muncul notifikasi, klik "Lanjutkan")  


13. Urutkan prioritas kegiatan dengan dengan cara click and drag (klik dan seret) pada titik (6 buah) atau pada nama kegiatannya, setelah selesai menyusun urutan skala prioritasnya, terlebih dahulu klik "Simpan Prioritas" kemudian klik "Lanjut Verifikasi

 14. Klik "Verifikasi Sekarang" (scroll ke bawah supaya terlihat)

15. Klik "Ya, Kirim Permintaan" (Langkah EDM akun Staf/Operator/Bendahara Selesai).


Monday, 7 December 2020

PENYALURAN DANA BOS TAMBAHAN BAGI MADRASAH SWASTA TAHUN 2020

 

Download : 

Friday, 8 March 2019

Wednesday, 13 February 2019

JUKNIS BOS TAHUN 2019

Juknis BOS Madrasah tahun 2019 sebagai dasar pencairan dan pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (MI, MTs, DAN MA) adalah sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam disingkat Kepdirjenpendis Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2019.
 
BOS adalah program pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar sesuai PP Nomor 48 Tahun 2008

Biaya non personalia ini antara lain biaya untuk :
  • Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai (contoh : ATK), 
  • Biaya tidak langsung berupa daya (listrik), air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, adapun rincian Penggunaan Dana BOS bisa dipedomani sesuai Juknis BOS pada BAB V (Halaman 22)
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan berdasarkan Jenjang: 
  • Madrasah Ibtidaiyah Rp. 800.000,-/siswa/tahun  
  • Madrasah Tsanawiyah Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun  
  • Madrasah Aliyah Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Terima Kasih.

Download : Juknis BOS Tahun 2019

Thursday, 8 November 2018

PERSIAPAN AKUN ADMIN e-RKAM JENJANG MI MTs MA TAHUN 2019

Pendataan ini ditujukan untuk lembaga MI, MTs, dan MA baik Negeri dan Swasta di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, untuk mengisi formulir pada tautan berikut :

https://goo.gl/forms/3TnTwSPjyXvvkosQ2

Link tersebut akan tutup pada tanggal 16 Nopember 2018 Pukul 15.59 WIB

Terima Kasih.

Thursday, 9 August 2018

LPJ BOS SEMESTER 1 DAN PERSIAPAN PENCAIRAN BOS SEMESTER 2 TAHUN 2018

Dalam rangka pencairan BOS Tahap 2 Tahun 2018 Madrasah dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, bersama ini kami mohon kepada Kepala Madrasah Swasta untuk menugaskan Bendahara BOS pada lembaga saudara untuk mengumpulkan LPJ penyaluran dana BOS tahap 1 dan Persyaratan Realisasi Tahap 2 pada :

No
Bendahara Jenjang
Waktu
1
MI
14 – 15 Agustus
2
MTs
16 – 20 Agustus
3
MA
20 – 21 Agustus
                           Persyaratan Pencairan Tahab 2 diantaranya :
1.   Mengisi Pakta Integritas Penerimaan Dana BOS tahun 2017 dan tahun 2018 Semester 1
2.      Formulir BOS 07 SPTB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja) Semester 1 Tahun 2018
3.      Formulir BOS 02 ( Pernyataan Jumlah Siswa Pasca PPDB 2018/2019)
4.      Foto kopi Buku Tabungan
5.      Dan Apabila terdapat Pergantian Kepala Madrasah, melampirkan rangkap 2:
a.       Foto kopi SK Kepala lama dan Baru
b.      Surat Keterangan Pergantian Kepala Lama dan Baru
c.       Foto kopi KTP Kepala Baru
Berkas Pencairan Tahab 2 di snall plastic dengan warna MI Hijau, MTs Biru dan MA berwarna merah. Untuk point 1 tidak dimasukkan ke snaill.

Demi lancarnya proses pencairan mohon hadir sesuai waktu dan pengiriman wajib Bendahara tidak diwakilkan. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.