Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Showing posts with label NUPTK. Show all posts
Showing posts with label NUPTK. Show all posts

Thursday, 26 May 2016

GURU/TENAGA KEPENDIDIKAN BELUM UPDATE SIMPATIKA

Info ini ditujukan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, untuk segera melaksanakan :
  1. Keaktifan dan updating data PTK, mengingat data sangat diperlukan untuk pemetaan penerima Tunjangan Fungsional Guru yang aktif, cek di sini
  2. Mengajukan Kepala Madrasah Baru bagi lembaga yang masih belum mengangkat Kepala RA/Madrasah atau masih PLT, cek di sini
  3. Guru yang sudah aktif selama 4 Semester secara berturut-turut, tetapi NPK belum terbit untuk melapor/mendata melalui tautan ini

Catatan : Karena sangat mendesak diharap semua pihak untuk saling mengingatkan..

Terima Kasih..

Tuesday, 8 March 2016

PENINGKATAN MUTU RA/MADRASAH (SIMPATIKA & FINGER PRINT) TAHUN 2016




Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka  meningkatkan mutu Madrasah di lingkungan  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo perlu kami sampaikan hal-hal berikut :
1.  Bagi Madrasah yang belum menerapkan Kurikulum 2013 (KTSP 2006) agar mempedomani Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 dan bagi Madrasah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 supaya mempedomani KMA Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah.
2. Untuk pelaksanaan SIMPATIKA bagi guru RA/Madrasah  untuk mempedomani hal–hal berikut :
a.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
c.  Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas Dalam Binaan Kementerian Agama;
d.  Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2015  tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat Pendidik.
3.  Untuk mendukung efektifitas peningkatan mutu madrasah maka dihimbau RA/Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Ponorogo  untuk menggunakan absensi elektronik (finger print) yang teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing–masing lembaga dan mulai aktif pada bulan maret 2016 (hari dan tanggal menyesuaikan riil penggunaan absensi elektronik di RA/Madrasah).
4.  Kepala Madrasah wajib menyerahkan rekap absensi guru di lembaganya paling lambat Tanggal 6 pada tiap bulannya (format sesuai lampiran) kepada pengawas pembina yang tertera pada SIMPATIKA, dan pengumpulan dimulai Tanggal 6 April 2016 beserta print-out absensi elektronik.
5.  Absensi elektronik ini berlaku bagi semua guru RA/Madrasah, bagi guru yang mengajar pada madrasah non Satminkal untuk tetap absen pada madrasah satminkal dan absen lagi di Madrasah non satminkal pada jam mengajarnya dan bagi lembaga RA/BA/TA  untuk berkoordinasi dengan Kelompok Kerjanya terkait dengan teknis absensi ini.
6.  Bagi guru yang cuti/ijin tidak masuk, supaya memberitahukan kepada pengawas pembina melalui kepala RA/Madrasah masing–masing.

Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih.


Lampiran-lampiran:



Wednesday, 2 March 2016

VERVAL SIMPATIKA

Info ditujukan untuk Guru/Operator lembaga di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo yang telah melakukan verval inpassing (S31), verval NRG (S26), verval Pakta Integritas (S07), verval biodata (S12), verval alih fungsi dan lain sebagainya terkait persetujuan di Aplikasi Simpatika bisa di unduh di sini

Terima Kasih..

Thursday, 4 February 2016

PROSEDUR MUTASI GURU PADA APLIKASI SIMPATIKA

Berikut prosedur mutasi PTK yang perlu diperhatikan di SIMPATIKA :
1. Mutasi Sekolah PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag (lintas naungan)
PTK dari sekolah naungan Kemendikbud yang akan mutasi sekolah induknya ke Madrasah naungan Kemenag tidak lagi melalui prosedur persetujuan mutasi keluar oleh Admin Dinas intansi lamanya, melainkan langsung melaporkan diri ke Admin Kemenag Kab/Kota tujuan dengan menyerahkan Formulir SM02 yang dicetak melalui akun PTK tersebut.
Berikut langkah-langkah singkat prosedur Mutasi Sekolah PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag (lintas naungan) : 
  1. PTK mengajukan mutasi melalui akun PTKnya, lihat panduan mutasi PTK di sini.
  2. Untuk kondisi ini, PTK yang mengajukan mutasi tersebut akan langsung mencetak SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM02). Dengan kata lain PTK tersebut tidak perlu melakukan prosedur pelaporan Mutasi Keluar di Admin Dinas setempat.
  3. Selanjutnya serahkan SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM02) yang dicetak tersebut ke Admin Kemenag Kota/Kab tujuan untuk Tanda Bukti Persetujuan Pindah Datang. Lihat Panduan Mutasi Masuk PTK di sini. 
  4. PTK mendapat SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) yang dicetak oleh Admin Kemenag Kab/Kota sebagai tanda bukti persetujuan mutasi Madrasah induk Anda.sm03 tanpa persetujuan keluar
2. Mutasi Madrasah PTK Naungan Kemenag ke Sekolah Naungan Kemendikbud (lintas naungan) 
PTK dari Madrasah naungan Kemenag yang akan mutasi Madrasah induknya ke Sekolah naungan Kemendikbud tetap harus melalui prosedur pelaporan pindah keluar di Admin Kemenag Kab/Kota instansi lamanya, namun akan secara langsung termutasikan ke sekolah induk barunya tanpa prosedur pelaporan mutasi masuk di Admin Dinas Kab/Kota tujuan.
Berikut langkah-langkah singkat prosedur Mutasi Madrasah PTK Naungan Kemenag ke Sekolah Naungan Kemendikbud (lintas naungan) : 
  1. Login sebagai PTK/Admin di http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih layanan PTK.login simpatika
  2. Ajukan mutasi ke intansi tujuan, lihat panduan mutasi PTK di sini.
  3. Serahkan SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM01) tersebut untuk dilaporkan pindah keluar oleh admin Kemenag Kab/Kota. Lihat panduan Persetujuan Mutasi Keluar di sini. 
  4. Untuk kondisi ini, Admin Kemenag Kab/Kota akan mencetak SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) langsung tanpa melalui prosedur Pelaporan Mutasi Masuk (SM02) oleh Admin Dinas tujuan.
  5. Berikut contoh SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) yang dicetak oleh Admin Kemenag Kab/Kota sebagai tanda bukti mutasi Madrasah induk Anda ke sekolah naungan Kemendikbud. sm03 tanpa persetujuan masuk
3. Mutasi PTK ke Madrasah lain.  
  • Untuk prosedur mutasi PTK ke Madrasah lainnya dapat Anda pelajarai pada panduan berikut, klik di sini.

Monday, 1 February 2016

LANGKAH VERVAL INPASSING 2016

Info ini ditujukan bagi Guru di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo yang sudah Lulus Sertifikasi dan sudah pernah menerima SK Inpassing Tahun 2011, dihimbau untuk segera updating Data Inpassing melalui akun Simpatika..

Berikut panduan Verval Inpasing PTK yang bisa dimulai pada Tanggal 1 Pebruari 2016 : 
  1. Login sebagai PTK melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN
  2. Masukan UserID (NUPTK/PegId/e-mail) dan password login Anda pada halaman login yang muncul, seperti pada gambar berikut.form login
  3. Pilih layanan SIMPATIKA PTK. layanan ptk
  4. Pada dasbor PTK, pilih menu Verval Inpassing (berada di Menu sebelah kiri, di bawah verval NRG) dan klik tombol Formulir.klik tombol formulir
  5. Pada jendela baru yang muncul, silakan lengkapi formulir ajuan Verval Inpassing (perhatikan gambar, pastikan Anda telah menscan SK Inpassing Anda dan melampirkannya pada formulir tersebut), jika sudah lengkap dan sesuai klik Simpan & Cetak Surat Ajuan.isi formulir 
  6. Serahkan hasil Cetak Surat Ajuan Verval Inpassing (S31a) beserta dokumen yang disyaratkan kepada Admin Pendma Kabupaten setempat. s31a
  7. Pantau terus status ajuan Anda pada menu Verval Inpassing. Berikut contoh tampilan status ajuan Verval Inpassing Anda jika ajuan Anda telah disetujui Admin Pendma Kabupaten setempat. verval di setujui di admin mapenda
  8. Selanjutnya, pastikan Anda telah menerima Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing (S31b) dari Pendma Kabupaten setempat.mapenda-s31b
  9. Pantau terus status ajuan Anda pada menu Verval Inpassing. Berikut contoh tampilan status ajuan Verval Inpassing Anda jika ajuan Anda telah disetujui dan diterbitkan oleh Admin Kanwil Provinsi setempat. status verval inpasing ptk disetujui kanwil provinsi

Jadwal Rilis Fitur SIMPATIKA 2016

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Kepada Pengguna Yth.
Sebagaimana jadwal yang telah direncanakan bahwa SIMPATIKA Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016 telah dibuka mulai tanggal 1 Februari 2016 dan akan berakhir hingga tanggal 30 Juni 2016. Adpun fitur yang disediakan saat ini, antara lain:
  1. Otomasi Penerbitan NPK
  2. Cetak Kartu Digital PTK
  3. Jadwal Mengajar Kelas
  4. VerVal NRG
  5. VerVal Inpassing
Khusus untuk fitur Cetak SKMT dan SKBK Online dijadwalkan mulai 29 Februari 2016.
Adapun rilis fitur Registrasi UKG 2016, Seleksi Calon Sertifikasi Guru 2016, Ajuan NUPTK baru dan Pemetaan Kelebihan/Kelebihan Guru Mapel dijadwalkan menyusul menyesuaikan dengan jadwal pelaksanaan program terkait dari Kemenag Pusat.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program, kami mohon mengikuti petunjuk sebagai berikut:
  1. Pastikan bahwa semua PTK (kecuali Kepala Madrasah dan Pengawas) telah melaporkan keaktifannya dengan mencetak Kartu Digital periode Semester 2 TP. 2015/2016 masing-masing.
  2. Data peserta didik (siswa) dan data rombel/kelas harap dilengkapi dengan benar dan faktual karena berpengaruh terhadap otomasi perhitungan rasio guru-rombel-siswa.
  3. Pastikan isian Jadwal Mengajar Kelas di SIMPATIKA sesuai dengan jadwal mengajar manual yang telah disusun dan ditetapkan oleh Kepala Madrasah menjelang awal Semester 2 TP. 2015/2016.
  4. Khusus bagi satuan pendidikan (madrasah) yang menerapkan Kurikulum 2013 (K13) harap melaporkan ke Admin Kanwil Provinsi melalui Admin Kantor Kemenag Kab/Kota.
  5. VerVal NRG wajib dilaksanakan bagi semua Pendidik (Guru) yang telah memiliki Sertifikasi Guru (upload scan Ijazah asli terakhir saat sertifikasi dan upload scan Piagam Sertifikat asli)
  6. VerVal Inpassing wajib dilaksanakan bagi semua Pendidk (Guru) Non PNS yang telah memiliki SK Inpassing (upload scan SK Inpassing asli).
  7. NPK akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Untuk panduan operasional lebih detil tersedia di http://bantuan.siap-online.com dan untuk konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi Admin Kantor Kemenag Kab/Kota masing-masing.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Admin Pusat

Saturday, 10 October 2015

INFORMASI SIMPATIKA TAHUN PELAJARAN 2015-2016

Informasi ini ditujukan untuk Guru/Tenaga Pendidik mulai dari jenjang RA/BA/TA, MI, MTs, dan MA baik satker Negeri maupun Swasta di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Pendis nomor DJ.I/PP.00.6/3541/2015 tanggal 25 September 2015 perihal Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binas Direktorat Pendidikan Madrasah.
Berkenaan dengan hal tersebut, akan dilakukan pembenahan aplikasi SIMPATIKA menyesuaikan dengan aturan baru yang diberlakukan di lingkungan Kemenag dalam 2 (dua) minggu ke depan. Sebagai tahap awal untuk mendukung kemandirian individu PTK pada Layanan SIMPATIKA diberlakukan aturan sebagai berikut:
  1. Bagi akun individu Pendidik (Guru) yang diaktifkan tugas tambahan resmi sebagai Kepala Madrasah/Sekolah oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota otomatis mendapatkan hak akses sebagai Admin Sekolah. ------> "Aktif Otomatis saat pengangkatan/Perubahan Kepala RA/Madrasah Baru dari Pengajuan Formulir A09 (dilampiri Surat Tugas Resmi sebagai Kepala RA/Madrasah dari Yayasan)"
  2. Kepala Madrasah/Sekolah dapat mencetak ulang (reset) akun login para PTK di lingkup madrasah/sekolah yang dipimpinnya. -------> "untuk mereset password bisa melalui login Kamad/Admin Operator, bukan Admin Pendma Kabupaten"
  3. Bagi akun individu lain yang mendapatkan peran sebagai Admin/Operator Madrasah (diluar sebagai Kepala Sekolah) dinonaktifkan hak aksesnya oleh sistem secara otomatis. Hak akses dimaksud dapat diaktifkan kembali (atas ijin) oleh Kepala Sekolah menggunakan akun institusi resmi yang diterbitkan/dicetak ulang oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota. ------> "untuk mengaktifkan akun Admin/Operator RA Madrasah yang terblokir dapat diaktifkan kembali melalui login NPSN (bukan NUPTK atau E-mail), selanjutnya pilih Kelola Group Admin, klik sigitiga kecil terbalik pada Nama Admin/Operator RA Madrasah lama dan pilih Aktifkan Akun Admin", sedangkan "untuk menonaktifkan akun Admin/Operator RA Madrasah yang aktif klik sigitiga kecil terbalik pada Nama Admin/Operator RA Madrasah lama dan pilih Blokir Akun Admin".
  4. Bagi Kepala Madrasah/Sekolah naungan Kemenag berkewajiban untuk meminta cetak ulang akun insitusi madrasah/sekolah yang dipimpinnya ke Admin Ka. Kemenag Kab/Kota masing-masing.------> "Fitur masih dalam proses pengembangan,, pada akun Admin Kabupaten belum muncul/terbuka"
Semoga PTK Kemenag selalu bersemangat untuk menjadi lebih unggul dalam penguasaan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna dan bermanfaat bagi Dunia Pendidikan Indonesia. 

Terima kasih..

NB :
  • Keaktifan PTK/Kamad tingkat Madrasah usahakan selesai pada Tanggal 31 Oktober 2015.
  • Keaktifan PTK tingkat Pengawas usahakan selesai pada Tanggal 15 Nopember 2015.
  • Segala Resiko PTK atas keterlambatan Seksi Pendma tidak bertanggung jawab bila ada PTK tidak aktif sampai dengan Tanggal 31 Desember 2015.
  • Bila ada kesulitan dipersilakan datang ke Seksi Pendidikan Madrasah pada hari kerja pukul 14.00 s.d 16.00 WIB. atau bisa melalui Koordinator

Tuesday, 23 June 2015

PENGAJUAN NUPTK BARU

Bagi guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo yang belum memiliki NUPTK dan telah mengajukan ke seksi Pendma sebelum Tanggal 19 Juni 2015 untuk melengkapi berkas sebagaimana terlampir dalam file unduhan..

Untuk menyetorkan fc. ijasah terakhir telah di legalisir oleh kopertais/kopertis provinsi masing-masing dimana Perguruan Tingginya berada..

Untuk berjaga-jaga bilamana Kopertais/kopertis meminta fc. ijasah tersebut syah dari Perguruan Tinggi yang mengeluarkan, sebaiknya membawa fc. ijasah yang sudah dilegalisir tanggal terkini/terbaru lebih dahulu, kalau bisa sebanyak 10 lembar dan fc. ijasah tanpa legalisir sebanyak 10 lembar..

Untuk usulan NUPTK baru selanjutnya,,  persyaratan tersebut di atas untuk dicukupi terlebih dahulu..

Terima kasih..

Unduh file, mirror

Friday, 22 May 2015

USULAN NUPTK BARU MEI 2015

USULAN NUPTK BARU TAHUN 2015

Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo yang belum memiliki NUPTK, dapat mengajukan usulan dengan persyaratan sebagai berikut :

1.       Guru dan Pengawas berstatus PNS :
a.       Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) dari:
-  LPTK/Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi.
-  LPTK/Perguruan Tinggi Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.      Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS.
2.       Guru Bukan PNS di Madrasah Negeri :
a.       Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) dari:
-  LPTK/Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi.
-  LPTK/Perguruan Tinggi Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.      Memiliki SK pengangkatan dari BUPATI/WALIKOTA/GUBERNUR dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Kabupaten/Kota/Provinsi.
3.       Guru Bukan PNS di Madrasah Swasta :
a.       Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) dari:
-  LPTK/Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi.
-  LPTK/Perguruan Tinggi Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.      Memiliki SK Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 Tahun secara terus menerus dihitung mulai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (SK tertanggal tahun sekarang menjelaskan masa kerja tahun sebelumnya, contoh tanggal pada SK 2 Januari 2015 tetapi tertulis masa kerja/TMT 2 Januari 2012).

Kelengkapan pengajuan berkas sama dengan pengajuan sebelumnya,, atau klik --->
USULAN NUPTK BARU PER TMT SEBELUM 31 JULI 2010
Trims..

Tuesday, 5 May 2015

EDARAN PENGAWAS TERKAIT PADAMU NEGERI



SURAT EDARAN
Disampaikan dengan hormat, untuk melengkapi data Penilaian Kinerja Kepala Madrasah serta data PADAMU NEGERI di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, maka kami mengharap kepada kepala madrasah untuk menanda tangani hasil PKG tahun pelajaran 2014/2015 di Ruang Pengawas Kemenag Ponorogo.
Untuk madrasah yang belum aktifasi NUPTK, agar segera untuk aktifasi.  Adapun madrasah yang menjadi binaan kami adalah sebagaimana terlampir.
            Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Lampiran Pengawas Binaan :
  1. Bapak Irhamni
  2. Bapak H. Maskur
  3. Bapak Muhammad Kholid

Thursday, 16 April 2015

KOORDINASI VERVAL PADAMU NEGERI SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Info ini ditujukan bagi PTK dan admin Operator Lembaga RA/Madrasah pada semua jenjang di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo,, untuk segera menyelesaikan Cetak Kartu Peg-ID dan NUPTK di Padamu Negeri sebelum tanggal 30 April 2015,, sehingga mulai tanggal 1 Mei 2015 Pengawas bisa memproses keaktifan Portofolio Pengawas dan Cetak Kartu Pengawas..

Hal-hal yang perlu diperhatikan setiap Pengawas dan PTK (Verval NRG & Cetak Kartu Peg-ID/Kartu NUPTK) dan Kepala Lembaga antara lain :

  1. PTK melakukan verval NRG mencetak S26a dan menerima S26c1 bagi PTK yang sudah lulus sertifikasi tetapi NRG tidak dikenali pusbankprodik. (Biasanya lulusan sertifikasi 2007-2010)
  2. PTK melakukan verval NRG mencetak S26b2 dan menerima S26c2 bagi PTK yang sudah lulus sertifikasi dan NRG dikenali oleh pusbankprodik. (Biasanya lulusan sertifikasi 2011-2014)
  3. PTK melakukan verval NRG mencetak S26b3 dan menerima S26c3 bagi PTK yang sudah lulus sertifikasi dan NRG dikenali oleh pusbankprodik tetapi terdapat perbedaan data tempat tugas atau status pegawai.
  4. PTK melakukan verval NRG mencetak S26b4 atau S26b5 dan menerima S26c4 atau S26c5 bagi PTK yang sudah lulus sertifikasi tetapi mengalami konflik tidak dapat verval NRG baik diajukan Belum memiliki NRG maupun sudah memiliki NRG.
  5. Kepala Lembaga sudah mencetak S25a dan menerima S25b, yang selanjutnya PTK mencetak Kartu PTK masing-masing. 
  6. Bagi Lembaga yang semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 belum melakukan PKG Guru untuk segera menyelesaikan Tahapan PKG dan mencetak S22 dan menerima S23, selanjutnya segera melapor ke Pengawas binaan masing-masing (dapat dilihat di login admin sekolah yang menggunakan e-mail) supaya dapat dilakukan penilaian PKG Kepala Lembaga.

Terima Kasih..



Wednesday, 25 March 2015

USULAN NUPTK BARU PER TMT SEBELUM 31 JULI 2010

Info ini ditujukan bagi guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo yang memiliki persyaratan umum :
  1. TMT sebelum 31 Juli 2010.
  2. Lembaga Satminkal yang dinaungi sekarang sudah memiliki Ijin Operasional.
  3. Lembaga Satminkal yang dinaungi sekarang sudah terdaftar di padamu negeri.
  4. Sudah memiliki Ijasah S-1.
  5. Belum Usia Pensiun.
  6. Usia tidak terlalu muda (TMT Pertama menjadi guru, minimal sudah usia 19 Tahun).
  7. Persyaratannya lebih rinci klik di sini.
Bila guru pada Tahun 2014 sudah mengusulkan NUPTK tetapi belum keluar (daftar terlampir),, untuk menyetorkan ulang berkas sebagai berikut :
  1. Cetak Portofolio terbaru setelah bulan Februari 2015 di padamu negeri.
  2. Cetak S06 Asli setelah bulan Februari 2015 di padamu negeri.
  3. Cetak S07 Asli yang terbaru bila terdapat perubahan biodata setelah usulan Tahun 2014.
Berkas dikirim ke seksi pendma Kankemenag Kab. Ponorogo paling lambat tanggal 4 April 2015 pada jam kerja.

Lampiran :
  1. Daftar Usulan Guru Tahun 2014 (Selain yang ada dalam daftar dianggap usulan baru)
  2. Lembar cross check PTK (bagi yang mengusulkan baru)
Terima Kasih..

Friday, 13 March 2015

SEPUTAR VERVAL NRG DI PADAMU NEGERI

    1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?

    Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.


    2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?

    Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:

    Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

    Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya.



    3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?

    Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:

    A. Otomasi Pemberian NRG
    Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).


    B. Klaim NRG
    Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.

    B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.

    B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a).


    C. Ajuan NRG Baru
    Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:

    C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.

    C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.

    PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1).


    D. Sengketa NRG
    Bila PTK melakukan proses VerVal NRG kemudian terdeteksi bahwa NRGnya telah divalidasi/diklaim oleh PTK lainnya. Maka PTK bersangkutan dapat melakukan prosedur Sengketa NRG dengan mencetak S26b4 sebagai bukti ajuan sengketa NRG untuk diserahkan kepada Admn Dinas/Mapenda untuk minta persetujuan. Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda (S26c4) secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui Sengketa NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d4. Adapun pihak yang disengketakan otomatis akan dibatalkan status kepemilikan NRGnya oleh sistem dan dinotifikasi pada dasbor PTK tersebut.

    4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?

    Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.


    5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?

    Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.


    6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?

    NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.


    7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?

    a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.

    b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
       - Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
       - Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
       - Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]