Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Saturday 10 October 2015

INFORMASI SIMPATIKA TAHUN PELAJARAN 2015-2016

Informasi ini ditujukan untuk Guru/Tenaga Pendidik mulai dari jenjang RA/BA/TA, MI, MTs, dan MA baik satker Negeri maupun Swasta di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Pendis nomor DJ.I/PP.00.6/3541/2015 tanggal 25 September 2015 perihal Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binas Direktorat Pendidikan Madrasah.
Berkenaan dengan hal tersebut, akan dilakukan pembenahan aplikasi SIMPATIKA menyesuaikan dengan aturan baru yang diberlakukan di lingkungan Kemenag dalam 2 (dua) minggu ke depan. Sebagai tahap awal untuk mendukung kemandirian individu PTK pada Layanan SIMPATIKA diberlakukan aturan sebagai berikut:
  1. Bagi akun individu Pendidik (Guru) yang diaktifkan tugas tambahan resmi sebagai Kepala Madrasah/Sekolah oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota otomatis mendapatkan hak akses sebagai Admin Sekolah. ------> "Aktif Otomatis saat pengangkatan/Perubahan Kepala RA/Madrasah Baru dari Pengajuan Formulir A09 (dilampiri Surat Tugas Resmi sebagai Kepala RA/Madrasah dari Yayasan)"
  2. Kepala Madrasah/Sekolah dapat mencetak ulang (reset) akun login para PTK di lingkup madrasah/sekolah yang dipimpinnya. -------> "untuk mereset password bisa melalui login Kamad/Admin Operator, bukan Admin Pendma Kabupaten"
  3. Bagi akun individu lain yang mendapatkan peran sebagai Admin/Operator Madrasah (diluar sebagai Kepala Sekolah) dinonaktifkan hak aksesnya oleh sistem secara otomatis. Hak akses dimaksud dapat diaktifkan kembali (atas ijin) oleh Kepala Sekolah menggunakan akun institusi resmi yang diterbitkan/dicetak ulang oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota. ------> "untuk mengaktifkan akun Admin/Operator RA Madrasah yang terblokir dapat diaktifkan kembali melalui login NPSN (bukan NUPTK atau E-mail), selanjutnya pilih Kelola Group Admin, klik sigitiga kecil terbalik pada Nama Admin/Operator RA Madrasah lama dan pilih Aktifkan Akun Admin", sedangkan "untuk menonaktifkan akun Admin/Operator RA Madrasah yang aktif klik sigitiga kecil terbalik pada Nama Admin/Operator RA Madrasah lama dan pilih Blokir Akun Admin".
  4. Bagi Kepala Madrasah/Sekolah naungan Kemenag berkewajiban untuk meminta cetak ulang akun insitusi madrasah/sekolah yang dipimpinnya ke Admin Ka. Kemenag Kab/Kota masing-masing.------> "Fitur masih dalam proses pengembangan,, pada akun Admin Kabupaten belum muncul/terbuka"
Semoga PTK Kemenag selalu bersemangat untuk menjadi lebih unggul dalam penguasaan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna dan bermanfaat bagi Dunia Pendidikan Indonesia. 

Terima kasih..

NB :
  • Keaktifan PTK/Kamad tingkat Madrasah usahakan selesai pada Tanggal 31 Oktober 2015.
  • Keaktifan PTK tingkat Pengawas usahakan selesai pada Tanggal 15 Nopember 2015.
  • Segala Resiko PTK atas keterlambatan Seksi Pendma tidak bertanggung jawab bila ada PTK tidak aktif sampai dengan Tanggal 31 Desember 2015.
  • Bila ada kesulitan dipersilakan datang ke Seksi Pendidikan Madrasah pada hari kerja pukul 14.00 s.d 16.00 WIB. atau bisa melalui Koordinator