Berkenaan dengan hal
tersebut, akan dilakukan pembenahan aplikasi SIMPATIKA menyesuaikan
dengan aturan baru yang diberlakukan di lingkungan Kemenag dalam 2 (dua)
minggu ke depan.
Sebagai tahap awal untuk mendukung kemandirian individu
PTK pada Layanan SIMPATIKA diberlakukan aturan sebagai berikut:
- Bagi akun individu Pendidik (Guru) yang diaktifkan tugas tambahan resmi sebagai Kepala Madrasah/Sekolah oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota otomatis mendapatkan hak akses sebagai Admin Sekolah. ------> "Aktif Otomatis saat pengangkatan/Perubahan Kepala RA/Madrasah Baru dari Pengajuan Formulir A09 (dilampiri Surat Tugas Resmi sebagai Kepala RA/Madrasah dari Yayasan)"
- Kepala Madrasah/Sekolah dapat mencetak ulang (reset) akun login para PTK di lingkup madrasah/sekolah yang dipimpinnya. -------> "untuk mereset password bisa melalui login Kamad/Admin Operator, bukan Admin Pendma Kabupaten"
- Bagi akun individu lain yang mendapatkan peran sebagai Admin/Operator Madrasah (diluar sebagai Kepala Sekolah) dinonaktifkan hak aksesnya oleh sistem secara otomatis. Hak akses dimaksud dapat diaktifkan kembali (atas ijin) oleh Kepala Sekolah menggunakan akun institusi resmi yang diterbitkan/dicetak ulang oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota. ------> "untuk mengaktifkan akun Admin/Operator RA Madrasah yang terblokir dapat diaktifkan kembali melalui login NPSN (bukan NUPTK atau E-mail), selanjutnya pilih Kelola Group Admin, klik sigitiga kecil terbalik pada Nama Admin/Operator RA Madrasah lama dan pilih Aktifkan Akun Admin", sedangkan "untuk menonaktifkan akun Admin/Operator RA Madrasah yang aktif klik sigitiga kecil terbalik pada Nama Admin/Operator RA Madrasah lama dan pilih Blokir Akun Admin".
- Bagi Kepala Madrasah/Sekolah naungan Kemenag berkewajiban untuk meminta cetak ulang akun insitusi madrasah/sekolah yang dipimpinnya ke Admin Ka. Kemenag Kab/Kota masing-masing.------> "Fitur masih dalam proses pengembangan,, pada akun Admin Kabupaten belum muncul/terbuka"
Semoga PTK Kemenag
selalu bersemangat untuk menjadi lebih unggul dalam penguasaan Teknologi
Informasi dan Komunikasi yang tepat guna dan bermanfaat bagi Dunia
Pendidikan Indonesia.
Terima kasih..
NB :
- Keaktifan PTK/Kamad tingkat Madrasah usahakan selesai pada Tanggal 31 Oktober 2015.
- Keaktifan PTK tingkat Pengawas usahakan selesai pada Tanggal 15 Nopember 2015.
- Segala Resiko PTK atas keterlambatan Seksi Pendma tidak bertanggung jawab bila ada PTK tidak aktif sampai dengan Tanggal 31 Desember 2015.
- Bila ada kesulitan dipersilakan datang ke Seksi Pendidikan Madrasah pada hari kerja pukul 14.00 s.d 16.00 WIB. atau bisa melalui Koordinator