Diberitahukan kepada bapak/ Ibu guru yang nama
- namanya tercantum pada daftar di bawah ini untuk segera melakukan pemberkasan
Tunjangan Fungsional Semester 1 tahun
2017 dengan ketentuan sbb :
PERSYARATAN
PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU TAHUN 2016 :
UMUM
- Berstatus sebagai guru pada SATMINKAL RA/Madrasah
- Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau
instansi lain
KHUSUS
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA dan terdaftar di
program SIMPATIKA
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan
pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (Negeri dan
Swasta). Pengertian Guru TETAP adalah jika yang bersangkutan
bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh Ketua
Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka
SK Pengangkatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri
yang bersangkutan
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber
dari DIPA Kementerian Agama, Guru
RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan Tunjangan Profesi dapat menjadi
penerima tunjangan fungsional jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam
petunjuk teknis ini dengan data sebagai berikut
MEKANISME PELAKSANAAN
- Kepala RA/Madrasah membuat usulan guru yang akan
mendapatkan Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (TF-GBPNS)
- Setiap Calon yang diajukan harus disertai dengan
dokumen pendukung yang meliputi :
- Bukti keaktifan status mengajar dan nama identitas PTK berupa print out S25a dan / atau
Kartu PTK yang tercetak secara digital melalui
SIMPATIKA
- Fotokopi SK sebagai GURU TETAP, 2 (Dua) Tahun
terakhir yang dilegalisir yayasan
- Fotokopi SK Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang
dilampiri dengan jadwal mengajar, 2 (Dua) Tahun terakhir yang dilegalisir
Kepala Madrasah
- Fotokopi Ijazah S-1/ D-IV
- Surat Pernyataan Kinerja bermaterai cukup (6000)
- Surat Pernyataan Belum pernah menerima pencairan Dana Tunjangan
Profesi Guru Impasing bermaterai cukup (6000)
- Usia tidak melebihi 60 Tahun (per 31 Desember 2016 )
URUTAN BERKAS
- Halaman Sampul (Identitas), pembatas
- Lembar Cek List, pembatas
- Surat Usulan yang dibuat oleh Kepala RA/Madrasah (Download Di sini), pembatas
- Format Usulan yang dibuat oleh Kepala RA/Madrasa (Download Di sini), pembatas
- Fotokopi SK Pertama sebagai GURU TETAP, dan/atau 2
(Dua) Tahun terakhir yang dilegalisir Pimpinan/KetuaYayasan, pembatas
- Fotokopi SK KBM yang dilampiri dengan Jadwal Mengajar 2
Tahun terakhir (Tahun Pelajaran
2015/2016 semester 1 s.d tahun
pelajaran 2016 /2017 semester 2 )yang dilegalisir Kepala Madrasah, S25a ,
S29 a dan lampiran, pembatas
- Fotokopi Ijazah S-1/ D-IV, pembatas
- Fotokopi Kartu Identitas (KTP) yang masih aktif dan
ditulis nama ibu kandung, pembatas
- Print Out Detail PTK pada SIMPATIKA atau Kartu PTK Semester
genap Tahun Pelajaran 2016/2017, pembatas
- Surat Pernyataan Kinerja (Download Di sini) tertanggal sebelum 30 Juni 2017
- Surat Pernyataan Belum pernah menerima pencairan Dana
Tunjangan Profesi Guru Inpasing bermaterai cukup (6000)
- Berkas masing-masing PTK dibuat rangkap 1 ( satu )
- Berkas tiap PTK dijadikan satu dalam satu lembaga dan
di masukkan map snail dengan di beri nama : NSM_NAMA LEMBAGA
CONTOH
: 01235020260_TA JOYONEGORO
KETERANGAN TAMBAHAN
- Berkas dimasukkan ke Map Snail plastik warna (MA=Biru,
MTS=Merah, MI=Kuning, RA=Hijau) dengan diberi sekat kertas berwarna
untuk membatasi berkas masing masing PTK (ex. Berkas a.n Imam, pembatas, berkas a.n Budi ,
pembatas, dst)
- Berkas TFG 2017 dikumpulkan kolektif per lembaga / KK
- Lembaga / KK menyetorkan berkas ke Seksi Pendma paling
lambat tanggal 5-7 Juli 2017 (RALAT)
PENOLAKAN AJUAN OLEH PENDMA
- Tidak Memenuhi persyaratan sesuai Juknis TFG Tahun 2017
- Tidak diusulkan oleh Kepala RA/Madrasah Satminkal
(Point 4 URUTAN BERKAS)
DAFTAR NAMA SUDAH MELAKSANAKAN PENDATAAN ON-LINE SUDAH DIVERIFIKASI PENDMA