Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Wednesday 16 November 2016

TUNJANGAN FUNGSIONAL QUOTA TAMBAHAN SEMESTER 2 TAHUN ANGGARAN 2016



Sehubungan akan direalisasikannya pencairan Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (TF-GBPNS) Tahun Anggaaran 2016 Quota Tambahan, maka dengan ini kami minta kepada Saudara Kepala RA/Madrasah untuk segera mengusulkan Nama Guru Calon penerima Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (TF-GBPNS) Tahun 2016 kolektif  dengan ketentuan sebagai berikut :

PERSYARATAN PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU TAHUN 2016 :
UMUM
  1. Berstatus sebagai guru RA/Madrasah
  2. Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain
KHUSUS
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA
  2. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  3. Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (Negeri dan Swasta). Pengertian Guru TETAP adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK Pengangkatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan
  4. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama, Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan Tunjangan Profesi dapat menjadi penerima tunjangan fungsional jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini dengan data sebagai berikut
MEKANISME PELAKSANAAN
  1. Kepala RA/Madrasah membuat usulan guru yang akan mendapatkan Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (TF-GBPNS)
  2. Setiap Calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi :
  3.  
    • Bukti keaktifan status mengajar dan nama identitas PTK berupa print out S25a dan / atau Kartu PTK dan S29 a beserta lampiran yang menunjukkan beban mengajar  tercetak secara digital melalui SIMPATIKA
    • Fotokopi SK sebagai GURU TETAP, 2 (Dua) Tahun terakhir yang dilegalisir yayasan
    • Fotokopi SK Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang dilampiri dengan jadwal mengajar, 2 (Dua) Tahun terakhir yang dilegalisir Kepala Madrasah
    • Fotokopi Ijazah S-1/ D-IV
    • Surat Pernyataan Kinerja bermaterai cukup (6000)
    • Surat Pernyataan Belum pernah menerima pencairan Dana Tunjangan Profesi Guru Impasing bermaterai cukup (6000)
  4. Usia tidak melebihi 60 Tahun (per 31 Desember 2016)
URUTAN BERKAS
  1. Halaman Sampul (Identitas), pembatas
  2. Lembar Cek List, pembatas
  3. Surat Usulan yang dibuat oleh Kepala RA/Madrasah (Download Di sini), pembatas
  4. Format Usulan yang dibuat oleh Kepala RA/Madrasa (Download Di sini), pembatas
  5. Fotokopi SK Pertama sebagai GURU TETAP, dan/atau 2 (Dua) Tahun terakhir yang dilegalisir Pimpinan/KetuaYayasan, pembatas
  6. Fotokopi SK KBM yang dilampiri dengan Jadwal Mengajar 2 Tahun terakhir  (Tahun Pelajaran 2014/2015 semester 2  s.d tahun pelajaran 2016 /2017 semester 1 )yang dilegalisir Kepala Madrasah, S25a , S29 a dan lampiran, pembatas
  7. Fotokopi Ijazah S-1/ D-IV, pembatas
  8. Fotokopi Kartu Identitas (KTP) yang masih aktif dan ditulis nama ibu kandung, pembatas
  9. Print Out Detail PTK pada SIMPATIKA atau Kartu PTK Semester ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017, pembatas
  10. Surat Pernyataan Kinerja (Download Di sini) tertanggal sebelum 1 Desember 2016 
  11. Surat Pernyataan Belum pernah menerima pencairan Dana Tunjangan Profesi Guru Inpasing bermaterai cukup (6000)
  1. Berkas masing-masing PTK dibuat rangkap 2 (dua)
  2. Semua berkas Di scan menjadi 1 file PDF diberi nama  : NUPTK_NAMA GURU_ASAL MADRASAH CONTOH : 5459755657200033_MALIK ZARQONI_MTSS DIPONEGORO   (DISETOR MULAI TANGGAL 12 DESEMBER PALING LAMBAT TANGGAL 22 DESEMBER 2016)
KETERANGAN TAMBAHAN
  1. Berkas dimasukkan ke Map Snail plastik warna (MA=Biru, MTS=Merah, MI=Kuning, RA=Hijau) dengan diberi sekat kertas berwarna untuk membatasi berkas PTK (ex. sk, pembatas, pbm, pembatas, ijasah, pembatas, dst)
  2. Map Snail diberi Identitas (NSM, Nama Madrasah, Nama Guru,  No HP dan ditulis QUOTA TAMBAHAN), klik di sini
  3. Sebelum menyetorkan Berkas PTK diharuskan mengisi formulir Online selambat-lambatnya 22 Nopember 2016
  4. Berkas TFG 2016 dikumpulkan kolektif per lembaga / KK
  5. Lembaga / KK menyetorkan berkas ke Seksi Pendma paling lambat tanggal 24 Nopember 2016

PENOLAKAN AJUAN OLEH PENDMA
  1. Tidak Memenuhi persyaratan sesuai Juknis TFG Tahun 2016
  2. Ajuan TFG akan ditolak oleh Pendma bila PTK tidak mengisi formulir on-line quota tambahan (Point 2 MEKANISME PELAKSANAAN) sampai dengan waktu yang telah ditentukan 
  3. Tidak diusulkan oleh Kepala RA/Madrasah Satminkal (Point 4 URUTAN BERKAS)
  4. Formulir Online (PDF) untuk mempermudah Operator (Jiplakan input data)