Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Thursday 6 December 2018

TATA CARA MUTASI SISWA ATAU PINDAH SEKOLAH/MADRASAH


Berikut ketentuan tentang Mutasi/Pindah Sekolah/Madrasah bagi siswa di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, Surat Permohonan Pindah dari orang tua siswa, Surat Keterangan Pindah Sekolah/Madrasah asal maupun Surat Keterangan Telah Menerima Siswa Pindahan

Hal yang melatarbelakanginya bisa beraneka ragam. Salah satunya karena pindahnya domisili orang tua yang tentunya harus diikuti oleh Anak.

1. Prosedur Pindah Sekolah/Madrasah


Sebelum membahas Surat Keterangan Pindah Sekolah/Madrasah, kita pahami dulu prosedur mutasi siswa (pindah sekolah/madrasah).

Prosedur pindah Sekolah/Madrasah inipun bisa jadi antar satu daerah dengan daerah lainnya memiliki perbedaan. Namun secara umum prosedur yang berlaku adalah sebagai berikut:

  1. Orang tua / wali murid mengajukan Surat Permohonan Pindah Sekolah/Madrasah yang hendak ditinggalkan. Beberapa daerah mensyaratkan surat permohonan ini disertai dengan materai.
  2. Sekolah/Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pindah Sekolah/Madrasah berdasarkan Surat Permohonan Pindah Sekolah/Madrasah tersebut. Dalam surat ini disertakan juga alasan perpindahan, nama dan alamat Sekolah/Madrasah tujuan.
  3. Jika mutasi terjadi antar kabupaten/kota, dibutuhkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah/Madrasah dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal.
  4. Orang tua/wali murid menerima Surat Keterangan Pindah Sekolah/Madrasah dan Surat Permohonan Rekomendasi Pindah Sekolah yang ditujukan kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Kemudian orang tua/wali murid membawanya ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah.
  5. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal menerbitkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah/Madrasah.
  6. Orang tua/wali murid membawa Surat Keterangan Pindah Sekolah/Madrasah (dari Sekolah/Madrasah asal) dan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah/Madrasah (dari Kantor Kemenag Kab/Kota) ke Sekolah/Madarsah tujuan.
Sedangkan prosedur untuk pindah masuk di Sekolah/Madrasah tujuan adalah sebagai berikut:
  1. Orang tua/wali murid menyerahkan Surat Keterangan Pindah Sekolah/Madrasah yang disertai dengan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah/Madrasah (dari Kantor Kemenag Kab/Kota), foto copy Surat Permohonan Pindah Sekolah (dari orang tua / wali murid), dan raport siswa.
  2. Sekolah/Madrasah tujuan menerbitkan Surat Keterangan Telah Menerima Siswa Pindahan.
  3. Orang tua/wali murid menyerahkan Surat Keterangan telah menerima Siswa Pindahan (dari madrasah tujuan) ke Sekolah/Madrasah asal.
Prosedur di atas bisa jadi sedikit berbeda antar satu daerah dengan daerah lainnya (tergantung kebijakan daerah masing-masing).

2. Contoh Tata Persuratan Siswa Pindah Sekolah/Madrasah

Setelah memahami prosedur mutasi siswa sebagaimana di atas, sekarang adalah contoh surat-surat terkait dengan siswa pindah Sekolah/Madrasah (mutasi siswa). Surat-surat yang dibutuhkan tersebut antara lain: