Diberitahukan
kepada guru RA/Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo
untuk persiapan pemberkasan Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS, maka
diberitahukan hal–hal sebagai berikut :
- Madrasah / Guru mengusulkan guru yang layak (sesuai Juknis TFG Nomor 7331 Tahun 2016), melalui tautan berikut
- Hasil isian usulan di atas akan diseleksi oleh Seksi Pendma
- Hasil seleksi akan diumumkan pada blog ini dengan jadwal menyusul
- Teknis pemberkasan akan disampaikan pada blog ini (jadwal menyusul)
- Hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Sebelum melakukan isian sebaiknya cek data dengan benar, karena kesalahan data isian (kesalahan input digit) dianggap tidak memenuhi syarat
- Pendma hanya memproses usulan dengan nomor rekening yang aktif saja , jadi pastikan rekening usulan harus sudah aktif sebelum tanggal 9 Juni 2017
- Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS Nomor 7331 Tahun 2016
- Isian On Line terakhir ditutup tanggal 8 Juni pukul 14.00 WIB
Info Tambahan terkait Rekening :
- Bagi Penerima TPG/Sergur yang terkena dampak rasio atau linieritas atau dalam system simpatika menyatakan "Tidak Layak",, untuk tetap menggunakan rekening TPG yang masih aktif
- Bagi Penerima TFG Murni yang rekeningnya tidak aktif ataupun pasif atau belum punya,, untuk membuka rekening baru secara mandiri melalui Bank Mandiri
Lampiran :
Formulir Pendukung untuk On line, Isian Off Line ini untuk mempermudah pendataan (untuk membantu guru yang kesulitan input data secara On line)