Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Monday, 19 June 2017

PEMBERKASAN TUNJANGAN FUNGSIONAL TAHUN 2017



Diberitahukan kepada bapak/ Ibu guru yang nama -  namanya tercantum pada  daftar di bawah ini untuk segera melakukan pemberkasan Tunjangan Fungsional  Semester 1 tahun 2017 dengan ketentuan sbb :
PERSYARATAN PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU TAHUN 2016 :
UMUM
  1. Berstatus sebagai guru pada SATMINKAL RA/Madrasah
  2. Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain
KHUSUS
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA
  2. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  3. Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (Negeri dan Swasta). Pengertian Guru TETAP adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK Pengangkatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan
  4. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama,  Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan Tunjangan Profesi dapat menjadi penerima tunjangan fungsional jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini dengan data sebagai berikut
MEKANISME PELAKSANAAN
  1. Kepala RA/Madrasah membuat usulan guru yang akan mendapatkan Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (TF-GBPNS)
  2. Setiap Calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi :
    • Bukti keaktifan status mengajar dan nama identitas PTK berupa print out S25a dan / atau Kartu PTK yang tercetak secara digital melalui SIMPATIKA
    • Fotokopi SK sebagai GURU TETAP, 2 (Dua) Tahun terakhir yang dilegalisir yayasan
    • Fotokopi SK Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang dilampiri dengan jadwal mengajar, 2 (Dua) Tahun terakhir yang dilegalisir Kepala Madrasah
    • Fotokopi Ijazah S-1/ D-IV
    • Surat Pernyataan Kinerja bermaterai cukup (6000)
    • Surat Pernyataan Belum pernah menerima pencairan Dana Tunjangan Profesi Guru Impasing bermaterai cukup (6000)
  3. Usia tidak melebihi 60 Tahun (per 31 Desember 2016 )
URUTAN BERKAS
  1. Halaman Sampul (Identitas), pembatas
  2. Lembar Cek List, pembatas
  3. Surat Usulan yang dibuat oleh Kepala RA/Madrasah (Download Di sini), pembatas
  4. Format Usulan yang dibuat oleh Kepala RA/Madrasa (Download Di sini), pembatas
  5. Fotokopi SK Pertama sebagai GURU TETAP, dan/atau 2 (Dua) Tahun terakhir yang dilegalisir Pimpinan/KetuaYayasan, pembatas
  6. Fotokopi SK KBM yang dilampiri dengan Jadwal Mengajar 2 Tahun terakhir  (Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 1  s.d tahun pelajaran 2016 /2017 semester 2 )yang dilegalisir Kepala Madrasah, S25a , S29 a dan lampiran, pembatas
  7. Fotokopi Ijazah S-1/ D-IV, pembatas
  8. Fotokopi Kartu Identitas (KTP) yang masih aktif dan ditulis nama ibu kandung, pembatas
  9. Print Out Detail PTK pada SIMPATIKA atau Kartu PTK Semester genap Tahun Pelajaran 2016/2017, pembatas
  10. Surat Pernyataan Kinerja (Download Di sini) tertanggal sebelum 30 Juni 2017
  11. Surat Pernyataan Belum pernah menerima pencairan Dana Tunjangan Profesi Guru Inpasing bermaterai cukup (6000)
  1. Berkas masing-masing PTK dibuat rangkap 1 ( satu )
  2. Berkas tiap PTK dijadikan satu dalam satu lembaga dan di masukkan map snail dengan di beri nama : NSM_NAMA LEMBAGA  
CONTOH : 01235020260_TA JOYONEGORO


KETERANGAN TAMBAHAN 

  1. Berkas dimasukkan ke Map Snail plastik warna (MA=Biru, MTS=Merah, MI=Kuning, RA=Hijau) dengan diberi sekat kertas berwarna untuk membatasi berkas masing masing PTK (ex. Berkas a.n Imam,  pembatas, berkas a.n Budi , pembatas,  dst)
  2. Berkas TFG 2017 dikumpulkan kolektif per lembaga / KK
  3. Lembaga / KK menyetorkan berkas ke Seksi Pendma paling lambat tanggal 5-7 Juli 2017 (RALAT)

PENOLAKAN AJUAN OLEH PENDMA
  1. Tidak Memenuhi persyaratan sesuai Juknis TFG Tahun 2017
  2. Tidak diusulkan oleh Kepala RA/Madrasah Satminkal (Point 4 URUTAN BERKAS)
DAFTAR NAMA SUDAH MELAKSANAKAN PENDATAAN ON-LINE SUDAH DIVERIFIKASI PENDMA