Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Wednesday 8 April 2020

PENDATAAN CALON PENERIMA TUNJANGAN INSENTIF BAGI GBPNS TAHUN 2020

Info Secara umum untuk Guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo yang masuk dalam sasaran dan kriteria penerima Tunjangan Insentif berdasarkan Juknis Tunjangan Insentif 2020 adalah sebagai berikut:
  1. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah;
  2. Bukan PNS, bukan CPNS, dan bukan PPPK baik pada Kemenag maupun instansi lain;
  3. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di Aplikasi Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  4. Belum lulus Sertifikasi;
  5. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  6. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) binaan Kementerian Agama;
  7. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri, untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satminkal di RA/Madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama, serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru;
  8. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  9. Memenuhi beban kerja (mengajar) minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  10. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  11. Belum usia pensiun;
  12. Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah;
  13. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
  14. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau Jegislatif.

Download :
Tautan Ajuan Guru:

https://forms.gle/8bpqEg9YCwCq2KuT6


Melihat hasil Ajuan Guru:

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1USqpuSxVcL9PWPpbc_xQggCkFZMr3Ahuqn1gnlEgxbQ/edit?usp=sharing



Tautan Ajuan Kepala RA/Madrasah:

https://forms.gle/ZFZ832j6sh8reC5v9


Melihat hasil Ajuan Kepala RA/Madrasah:

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1Q2TEij3tlYSKfxDJWAX3L8VveCkzrDwhcKPXO1pF-Gs/edit?usp=sharing

 

"PENTING : PASTIKAN DATA YANG DIUSULKAN DI FORMULIR AJUAN KEPALA MADRASAH SUDAH MENGAJUKAN S39 DAN SUDAH DISETUJUI KABUPATEN DENGAN CENTANG HIJAU (TIDAK SEDANG MENUNGGU PERSETUJUAN KABUPATEN)"