Info Secara umum untuk Guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo yang masuk dalam sasaran dan kriteria penerima Tunjangan Insentif berdasarkan Juknis Tunjangan Insentif 2020 adalah sebagai berikut:
- Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah;
- Bukan PNS, bukan CPNS, dan bukan PPPK baik pada Kemenag maupun instansi lain;
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di Aplikasi Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
- Belum lulus Sertifikasi;
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri, untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satminkal di RA/Madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama, serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru;
- Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja (mengajar) minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Belum usia pensiun;
- Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah;
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau Jegislatif.
Download :
- Edaran Kabupaten (pdf)
- Form Surat Usulan Kepala RA-Madrasah (Word)
- Form Usulan Calon Penerima Tunjangan Insentif GBPNS 2020 (Excel)
https://forms.gle/8bpqEg9YCwCq2KuT6
Melihat hasil Ajuan Guru:
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1USqpuSxVcL9PWPpbc_xQggCkFZMr3Ahuqn1gnlEgxbQ/edit?usp=sharing
Tautan Ajuan Kepala RA/Madrasah:
https://forms.gle/ZFZ832j6sh8reC5v9
Melihat hasil Ajuan Kepala RA/Madrasah: