Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Wednesday 13 February 2019

JUKNIS BOS TAHUN 2019

Juknis BOS Madrasah tahun 2019 sebagai dasar pencairan dan pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (MI, MTs, DAN MA) adalah sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam disingkat Kepdirjenpendis Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2019.
 
BOS adalah program pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar sesuai PP Nomor 48 Tahun 2008

Biaya non personalia ini antara lain biaya untuk :
  • Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai (contoh : ATK), 
  • Biaya tidak langsung berupa daya (listrik), air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, adapun rincian Penggunaan Dana BOS bisa dipedomani sesuai Juknis BOS pada BAB V (Halaman 22)
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan berdasarkan Jenjang: 
  • Madrasah Ibtidaiyah Rp. 800.000,-/siswa/tahun  
  • Madrasah Tsanawiyah Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun  
  • Madrasah Aliyah Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Terima Kasih.

Download : Juknis BOS Tahun 2019