Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Saturday, 5 April 2014

Update NUPTK

Bagi guru/ptk yang belum pernah updating data di padamu negeri,, berikut kami share caranya langsung dari forum online
Dan untuk yang sudah lulus sertifikasi Tahun 2013, dimohon segera menyetor s12 ke penma paling lambat tanggal 10 april 2014..

Update data NUPTK bisa berupa :

  1. Biodata : NIK, Tempat/Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Status Pernikahan, Agama, Nama Ibu Kandung, Alamat, Telp. Rumah, HandPhone, e-mail.

  2. Data Keluarga : Data Suami/Istri dan Data Anak.

  3. Riwayat PNS dan Non PNS (Penambahan SK), Riwayat Pendidikan (Gelar), Fungsi & Jabatan, Riwayat Mengajar (Pembagian Jam Mengajar), Diklat, dan Sertifikasi.


Berikut Daftar Nomor Sertifikat/Copy Sertifikat Pendidik yang dapat didownload :

  1. Mapel Umum LPTK Universitas Negeri Malang

  2. Mapel Agama 1-88 LPTK UIN Maliki Malang

  3. Mapel Agama 1-66 LPTK UIN Maliki Malang


Informasi Tambahan Bagi yang NUPTK Belum terbit tetapi Sudah Memenuhi syarat, untuk menyetorkan berkas :

  1. Form S06 yang telah ditanda tangani pemohon NUPTK (ASLI).

  2. Form S07 yang ditandatangani Kepala Madrasah dan stempel asli (cap basah), serta ditandatangani PTK pemohon di atas materai Rp. 6.000,-

  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan.

  4. Fotokopi SK Pengangkatan per- Guru Tetap, maksimal/sebelum 1 Januari 2009, yang dilegalisir oleh Ketua Yayasan.

  5. Fotokopi SK Pelaksanaan Belajar Mengajar (Pembagian Jam Mengajar), yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah.

  6. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Yayasan (Semua halaman).

  7. Fotokopi Ijasah Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat Perguruan Tinggi yang berwenang.

  8. Surat Pernyataan belum memiliki NUPTK oleh Operator NUPTK Kabupaten/Kota dan Pemohon/PTK yang bersangkutan.

  9. Form S10 ajuan dari Kantor Kementerian Agama yang ditanda tangani pejabat yang berwenang (Ka Kankemenag/ Ka Sub Bag. TU/ Kasi Penma).


Terima Kasih..