Dan untuk yang sudah lulus sertifikasi Tahun 2013, dimohon segera menyetor s12 ke penma paling lambat tanggal 10 april 2014..
Update data NUPTK bisa berupa :
- Biodata : NIK, Tempat/Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Status Pernikahan, Agama, Nama Ibu Kandung, Alamat, Telp. Rumah, HandPhone, e-mail.
- Data Keluarga : Data Suami/Istri dan Data Anak.
- Riwayat PNS dan Non PNS (Penambahan SK), Riwayat Pendidikan (Gelar), Fungsi & Jabatan, Riwayat Mengajar (Pembagian Jam Mengajar), Diklat, dan Sertifikasi.
Berikut Daftar Nomor Sertifikat/Copy Sertifikat Pendidik yang dapat didownload :
- Mapel Umum LPTK Universitas Negeri Malang
- Mapel Agama 1-88 LPTK UIN Maliki Malang
- Mapel Agama 1-66 LPTK UIN Maliki Malang
Informasi Tambahan Bagi yang NUPTK Belum terbit tetapi Sudah Memenuhi syarat, untuk menyetorkan berkas :
- Form S06 yang telah ditanda tangani pemohon NUPTK (ASLI).
- Form S07 yang ditandatangani Kepala Madrasah dan stempel asli (cap basah), serta ditandatangani PTK pemohon di atas materai Rp. 6.000,-
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan.
- Fotokopi SK Pengangkatan per- Guru Tetap, maksimal/sebelum 1 Januari 2009, yang dilegalisir oleh Ketua Yayasan.
- Fotokopi SK Pelaksanaan Belajar Mengajar (Pembagian Jam Mengajar), yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah.
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian Yayasan (Semua halaman).
- Fotokopi Ijasah Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat Perguruan Tinggi yang berwenang.
- Surat Pernyataan belum memiliki NUPTK oleh Operator NUPTK Kabupaten/Kota dan Pemohon/PTK yang bersangkutan.
- Form S10 ajuan dari Kantor Kementerian Agama yang ditanda tangani pejabat yang berwenang (Ka Kankemenag/ Ka Sub Bag. TU/ Kasi Penma).
Terima Kasih..