skip to main |
skip to sidebar
PANDUAN PENDIRIAN MADRASAH
- Organisasi berbadan hukum selaku calon lembaga
penyelenggara pendidikan madrasah menyusun proposal dengan cara
mengisi/melengkapi Formulir Pendirian Madrasah dengan melampirkan
dokumen persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan sebagai
berikut:
- Dokumen Persyaratan Administratif
- Fotokopi sah Akte Notaris organisasi
berbadan hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi
berbadan hukum lainnya yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian
Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- Fotokopi sah Surat Keputusan Pengurus
lembaga calon penyelengara tentang Struktur Organisasi dan Susunan
Pengurus Organisasi Berbadan Hukum dilengkapi dengan fotokopi sah Kartu
Tanda Penduduk masing-masing;
- Fotokopi sah dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari lembaga calon penyelenggara;
- Fotokopi sah Surat Keputusan pengurus
lembaga calon penyelenggara tentang Struktur Manajemen dan Personalia
Madrasah yang akan didirikan;
- Surat Pernyataan kesanggupan untuk
membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit
untuk 1 (satu) tahun berikutnya (bermaterai 6000).
- Dokumen Persyaratan Teknis
- Dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Daftar Calon Guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon Guru dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon Guru;
- Fotokopi sah Surat Keputusan tentang
Pengangkatan calon Kepala Madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat
hidup calon Kepala Madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon
Kepala Madrasah;
- Daftar Tenaga Kependidikan Madrasah yang
dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon tenaga kependidikan
madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon tenaga kependidikan
madrasah;
- Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
- Gambar/foto daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
- Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah/lahan atas nama lembaga calon penyelenggara.
- Dokumen Persyaratan Kelayakan
Dokumen Studi Kelayakan yang meliputi aspek
tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, sosial dan budaya,
dan demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan
formal.
- Proposal dikirim dan disampaikan kepada Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat melalui Kepala Kantor
Kementerian Agama.
- Kepala Kantor Kementerian Agama menugaskan Kepala
Seksi yang membidangi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah untuk
melakukan verifikasi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan
proposal pendirian madrasah berdasarkan persyaratan yang telah
ditentukan.
- Apabila hasil verifikasi administratif, teknis, dan
kelayakan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan yang dituangkan
dalam Berita Acara Verifikasi Proposal Pendirian Madrasah, maka Kepala
Kantor Kementerian Agama menugaskan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah
untuk membentuk tim verifikasi lapangan yang paling sedikit terdiri dari
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Kepala Seksi Kelembagaan, dan
Pokjawas Madrasah Kabupaten/Kota
- Tim verifikasi lapangan melakukan visitasi ke
madrasah untuk memverifikasi dan menentukan kelayakan pendirian madrasah
yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Lapangan dan melaporkan
kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang Pendidikan Madrasah.
- Apabila hasil verifikasi lapangan madrasah
dinyatakan memenuhi persyaratan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama
memberikan rekomendasi atas proposal pendirian Madrasah dan meneruskan
berkas proposal kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Kepala Bidang Pendidikan Madrasah mengadakan Rapat
Pertimbangan Pemberian Izin Pendirian Madrasah bersama dengan tim
verifikasi lapangan.
- Kepala Bidang Pendidikan Madrasah melaporkan Berita
Acara Rapat Pertimbangan Penetapan Izin Pendirian Madrasah dan dokumen
terkait lainnya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Apabila madrasah dinyatakan memenuhi persyaratan,
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan
Pemberian Izin Pendirian Madrasah, Piagam Pendirian Madrasah, Nomor
Statistik Madrasah (NSM), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama menyampaikan
salinan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan
Piagam Pendirian Madrasah kepada Pengurus lembaga calon penyelenggara
selaku pemohon izin pendirian Madrasah dengan tembusan dikirim kepada:
1) Kepala Kantor Kementerian Agama dan 2) Direktur Jenderal Pendidikan
Islam c.q. Direktur Pendidikan Madrasah.
- Apabila madrasah dinyatakan tidak memenuhi
persyaratan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama memberitahukan
alasan kepada lembaga calon penyelenggara selaku pemohon izin pendirian
madrasah.