Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Friday 24 July 2015

PERSYARATAN DAN KETENTUAN PEMBERKASAN SERTIFIKASI TAHUN 2015



Info ini ditujukan untuk guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo yang masuk dalam SK Penetepan Sertifikasi Tahun 2015, untuk melakukan pemberkasan dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :

A. LPTK Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (Mapel Agama):
 
MAP 1  Diisi dengan ketentuan sbb:
a)      Format A1 yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang (Ambil di seksi Pendma Kabupaten Ponorogo).
b)   Fotocopy Ijazah S1/D4, serta Ijazah S2/S3 (bagi yang memiliki) yang telah dilegalisasi. Ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertais wilayah perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah,
c)       Fotocopy SK pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah (bagi PNS)
d)    Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK   terakhir  yang dilegalisir Kepala Sekolah/Yayasan (minimal tahun 2005 s/d 2015).
·    Bagi guru PAI non PNS yang mengajar di Sekolah Negeri harus ada SK Pengangkatan yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau Surat Keterangan dari Kepala Dinas setempat sebagai guru di sekolah tersebut.
e)    Fotocopy SK Pembagian beban mengajar 5 (lima) tahun terakhir yang dilengkapi dengan jumlah siswa dan rombel, dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
f)    Surat keterangan akreditasi yang dapat diperoleh dari Direktori SK Hasil Akreditasi Program Studi (http://banpt.kemdiknas.go.id/direktori.php) kecuali bagi yang akreditasinya sudah tercantum dalam ijazah bagi lulusan perguruan tinggi swasta.
g)       Untuk yg  berijazah Non S1 :
-          minimal usia 50 tahun per 1 Januari 2015 dan masa kerja 20 tahun  sebagai guru.
-          mempunyai golongan IV/a

MAP 2  Diisi dengan :
a)    Format Biodata Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015, yang telah diisi dengan tanda tangan diatas Materai Rp. 6.000,- , dan dilengkapi dengan pasfoto terbaru berwarna (kertas doff) ukuran 3×3 cm sebanyak 6 (enam) lembar, warna background merah. (Format Biodata terlampir).
b)  Ijazah (Non PNS) atau SK Kepangkatan (PNS) sebagai acuan penulisan sertifikat pendidik.

B. LPTK Universitas Negeri Malang (Mapel Umum) :
Menunggu info lebih lanjut dari LPTK atau Kunjungi Web Universitas Negeri Malang
 
LAIN-LAIN :
File lampiran Pendukung yang dapat di download antara lain :
  1. Blanko Biodata Peserta Sertifikasi
  2. Ketentuan Pemberkasan PLPG 2015
  3. Ketentuan UKA 2015
  4. SK Penetapan Peserta Sertifikasi PTAI 2015 dan Lampirannya
  5. SK Penetapan Peserta Sertifikasi PTU 2015 dan Lampirannya 
 Terima kasih..