KepadaYth
:
Di Lingkungan Kankemenag
Kab. Ponorogo
Diberitahukan dengan hormat bahwa untuk memenuhi persyaratan penghitungan
kekurangan pembayaran TPG Tahun Anggaran 2014 perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Mengumpulkan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas
(SKMT) Tahun 2014 (Asli);
(dilengkapi photo copy
SK Penugasan Guru/Beban mengajar dan lampiran pendukung lainnya dan dilegalisir yang berwenang);
2. Mengumpulkan
photo copy
Sertifikat Pendidik yang dilegalisir LPTK yang
mengeluarkan sertifikat;
3.
Untuk penanggalan
SKMT Semester
Genap
Tahun Pelajaran 2013/2014 dibuat tanggal 30
Juni 2014 dan SKMT Semester Ganjil 2014/2015 tanggal 1 Desember 2014;
4.
Photocopy absen bulanan ( 1 Januari s.d 31 Desember 2014 ) dilegalisir Kepala Madrasah.
5.
Surat Pernyataan
Penerima Tunjangan Profesi;
6.
Photo copy NPWP (bagi
PNS)
7.
Disetor ke Seksi Pendma paling lambat tanggal
26 Februari 2016;
8.
Semua persyaratan dibuat rangkap
1 (Satu);
9. Semua Berkas dimasukkan
dalam 1 (satu) Stopmap plastik warna kuning dan diberi identitas nomor sesuai
lampiran pada pojok kiri atas stop map (Benik)
Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih.