Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Wednesday, 24 February 2016

PEMBERKASAN TUNGGAKAN TUNJANGAN PROFESI GURU LULUS SERTIFIKASI 2013



KepadaYth :
Guru RA/Madrasah PNS dan Non PNS Lulus Sertifikasi 2013 (Yang Masuk dalam daftarLampiran)

                Di Lingkungan Kankemenag Kab. Ponorogo

Diberitahukan dengan hormat bahwa untuk memenuhi persyaratan penghitungan kekurangan pembayaran TPG Tahun Anggaran 2014 perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.   Mengumpulkan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) Tahun 2014 (Asli);
(dilengkapi photo copy SK Penugasan Guru/Beban mengajar dan lampiran pendukung lainnya dan dilegalisir yang berwenang);
2.    Mengumpulkan photo copy Sertifikat Pendidik yang dilegalisir LPTK yang mengeluarkan sertifikat;
3.      Untuk penanggalan SKMT Semester Genap Tahun Pelajaran 2013/2014 dibuat tanggal 30 Juni 2014 dan SKMT Semester Ganjil 2014/2015  tanggal 1 Desember 2014;
4.      Photocopy absen bulanan (  1 Januari s.d 31 Desember 2014 ) dilegalisir Kepala Madrasah.
5.        Surat Pernyataan Penerima Tunjangan Profesi;
6.        Photo copy NPWP (bagi PNS)
7.       Disetor ke Seksi Pendma paling lambat tanggal 26  Februari 2016;
8.        Semua persyaratan dibuat rangkap 1 (Satu);
9.      Semua Berkas dimasukkan dalam 1 (satu) Stopmap plastik warna kuning dan diberi identitas nomor sesuai lampiran pada pojok kiri atas stop map (Benik)
   Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih.