Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Tuesday 29 March 2016

PEMBERKASAN TPG TRIWULAN I PERIODE JANUARI - MARET



KepadaYth :
                Guru Penerima TPG Tahun Lulus 2007 s.d 2014
                Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Ponorogo

Diberitahukan dengan hormat sesuai dengan program kerja Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo Tahun 2016, dan berdasarkan PMA Nomor 43 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama serta pemenuhan KMA Nomor: 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat  Pendidik, maka kami sampaikan hal – hal berikut :

1.  Untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi guru, maka guru penerima tunjangan profesi  untuk mengumpulkan Surat Keterangan Aktif Mengajar (SKAM) beserta lampiranya sesuai dengan jadwal berikut :
a.  Untuk RA/BA/TA dan MI dikumpulkan ke Seksi Pendma pada tanggal  48 April 2016
b. Untuk MTsS dan MAS dikumpulkan ke Seksi Pendma pada tanggal 11–15 April 2015
2.  Penandatanganan SKAM oleh pengawas dilakukan kolektif per lembaga oleh kepala madrasah, yang diajukan kepada pengawas pembina masing – masing (pengawas pada akun SIMPATIKA).
3.  Kepala Madrasah mengumpulkan surat Rekap Absensi Guru RA/MI/MTs/MA (lampiran surat Edaran peningkatan mutu madrasah) kepada Pengawas pembinanya ditandatangani dan bermaterai cukup
4.   Pengumpulan berkas TPG  setelah SKAM ditandatangani pengawas dan dikumpulkan per lembaga / KK (Bagi RA/BA/TA) ke Seksi Pendma sesuai jadwal di atas.
5. Ketentuan teknis pemberkasan dijelaskan dalam lampiran surat ini dan menjadi bagian yang tidak terpisah.

   Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih.


Lampiran-lampiran :