Info ini ditujukan untuk guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo yang sudah lulus sertifikasi tetapi terdapat kesalahan dalam penulisan/kehilangan,, dan sudah dibuatkan Surat Keterangan dari LPTK.
Bagi yang ada dalam daftar terlampir untuk segera menindaklanjuti ke Ajuan Verval NRG (S26a).
Terima Kasih..