Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Sunday 27 May 2018

CARA CEK DATA MAHASISWA DI KEMRISTEK DIKTI

Sebagai bentuk pertanggungjawaban sebuah institusi pendidikan untuk selalu melaporkan data mahasiswa beserta dengan kegiatan akademik, maka semua institusi pendidikan di bawah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) Pendidikan Tinggi wajib untuk melaporkan seluruh kegiatan akademik ke Kemristek Dikti melalui laman PDDIKTI (Forlap Dikti).

Selain sebagai bentuk tanggungjawab, database PDDIKTI bisa juga digunakan sebagai rujukan pada lulusan institusi perguruan tinggi untuk mendapatkan pengakuan atas capaian selama melaksanakan kegiatan akademik. Hal ini dikarenakan, jika sesorang dikatakan mahasiswa atau lulusan yang datanya tidak tercantum dalam laman PDPT Dikti (forlap Dikti), maka keberadaannya sebagai mahasiswa atau lulusan akan dipertanyakan.

Langkah pertama silahkan mengunjungi laman PDDIKTI di : 

https://forlap.ristekdikti.go.id atau http://forlap.dikti.go.id


  • Setelah masuk di PDPT Dikti, selanjutnya silahkan masuk pada Menu >> Pencarian Data >> Profil Mahasiswa




  • Kemudian akan diarahkan pada halaman Pencarian data mahasiswa.
  • Untuk nama Perguruan Tinggi silahkan masukkan nama perguruan tinggi, tulis perlahan saja nanti akan ditampilkan daftar perguruan tinggi tujuan. (pastikan perguruan tinggi terdaftar)
  • Kemudian akan muncul isian Program Studi (pilih sesuai yang tertera pada ijasah)
  • Masukkan Kata Kunci, yakni isi NIM atau Nama (diutamakan NIM)
  • Masukkan Kode Pengaman, yakni isi hasil penjumlahan dan klik >> Cari Mahasiswa (jika hasil penjumlahan salah akan muncul pesan Captcha Pengaman tidak sama, isi hingga benar hasil penjumlahan)
  • Setelah itu akan diarahkan ke laman data mahasiswa hasil pencarian
  • Untuk melihat detail mahasiswa silahkan klik Nama Mahasiswa, sehingga akan diarahkan ke laman detail profil mahasiswa.
  • Untuk melihat riwayat study bisa di klik tulisan > Riwayat Studi

Dengan kesamaan data yang ada di laman PDPT Dikti / Forlap Dikti, maka secara sah pengakuan atas keberadaan mahasiswa akan bisa diakui dan bisa digunakan sebagai rujukan.

Setelah terdaftar, sekarang tidak perlu ragu lagi untuk daftar PNS, melanjutin kuliah atau mencari kerja. 

Terima kasih.

NB : Untuk cek keaslian ijasah kunjungi ke laman https://ijazah.ristekdikti.go.id dan isi data yang dibutuhkan dengan benar, kemudian klik Verifikasi