Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Saturday, 24 May 2014

HASIL NUPTK DAN PENGAJUAN NUPTK PERIODE JUNI 2014

Berikut hasil dari pengajuan NUPTK yang sudah terbit, dan bagi Guru yang belum terbit NUPTK tetapi masuk dalam daftar usulan NUPTK atau layak untuk diajukan, untuk melengkapi berkas sebelum tanggal 29 Mei 2014.

Daftar Nama Guru yang telah terbit Kartu dan NUPTK :


































































































NONAMAUNIT KERJA
1IMAM MUSTOFAMIS MAARIF SETONO
2SITI KHOLIFAHMTSS AS SALAM
3DIDIK SETIYABUDIMTS SWASTA SENDANG DRAJAT
4NANIK ERNAWATIMIN LENGKONG
5AFIT SUGIANTIMIS MAARIF PANJENG
6NURDIANA DEWI LESTARIMTSS AL IHSAN
7ANIS SHOLIKAHRA MUSLIMAT NU 122 SUREN
8KUSTANTIN YUPITASARIRA MUSLIMAT NU 122 SUREN
9NURLAILI MUDAWAMAHMAS AL IHSAN
10BINTI MARIFAHMTSS AL ISLAM
11MOH DIMYATIMTSS AL ISLAM
12ULFA ROHMAWATIMTSS AL ISLAM
13IM SUHADIMAS AL ISLAM
14SRI RAHAYUMA YPIP PANJENG
15RUSMAN AJI MAHFUDZMTS SENDANG DRAJAT
16ERMA FITRI ASTUTIMTS SENDANG DRAJAT
17MOCH IRHAMMAS AL ISLAM
18HALIF RAMADANYMTS AL IMAN BABADAN

Daftar nama guru untuk melengkapi berkas/pemberkasan ulang (terlampir) dan bila dalam daftar tidak terdapat nama guru yang sudah memenuhi syarat ajuan NUPTK, untuk tetap melakukan pengajuan sseperti aturan.

Kendala yang terjadi ketika usulan NUPTK tidak berhasil antara lain :

  1. Nomor dan tanggal SK yang diisikan pada aplikasi padamu (S07) tidak sama dengan bukti fisik yang dilampirkan (SK).

  2. TMT GTY pada SK pertama, melebihi tanggal 1 Januari 2009.

  3. Untuk Non PNS (GTY) - SK pembagian tugas (PBM) yang dilampirkan tidak lengkap, harus ada SK Pertama menjadi Guru dan dari 2007/2008 berurutan sampai dengan 2013/2014 (Terakhir).

  4. Tidak ada nama guru yang bersangkutan pada lampiran SK pembagian tugas.

  5. Untuk guru non PNS yayasan, SK tidak berbunyi GTY atau Guru Tetap Yayasan (redaksi yang tidak diperbolehkan : Guru Tetap, Guru Tidak Tetap, Guru (saja), tenaga pendidik) intinya, semua SK harus berbunyi Guru Tetap Yayasan.

  6. Fotokopi SK yang dikumpulkan tidak lengkap atau tidak berurutan.

  7. Untuk guru non PNS Satker Negeri, mayoritas tidak mempunyai SK dari Kakanwil atau Bupati.

  8. Fotokopi ijasah tidak dilegalisir perguruan tinggi.

  9. Stempel terindikasi Scan.


Terima Kasih