Info ini ditujukan kepada Guru RA/Madrasah Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupten Ponorogo yang masuk dalam quota Sertifikasi Mapel Umum (download disini).
Untuk mencukupi berkas ke seksi Pendidikan Madrasah, dengan urutan sebagai berikut :
- Form A.1 yang disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo (dicukupi oleh Pendma);
- Fotokopi Ijasah S-1 atau D-IV serta Ijasah S-2 atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan;
- Fotokopi SK Pengangkatan sampai dengan SK Terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait;
- Fotokopi SK Mengajar dari Kepala Sekolah/Madrasah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Print-out NUPTK (dicukupi oleh Pendma).
- Pas Foto Berwarna dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar (update 14 Agustus 2014)
Berkas-berkas di atas dijadikan satu dalam Map Snell Hechter plastik warna merah-putih, dan dibuat rangkap 3 (tiga),, yaitu Pendma, LPTK, dan Guru Yang bersangkutan..
Disetor ke Pendma hari :
- Kamis, tanggal 7 Agustus 2014 (Bagi LPTK Universitas Negeri Surabaya - UNESA)
- Senin, tanggal 18 Agustus 2014 (Bagi LPTK Universitas Negeri Malang - UM)
Terima Kasih..
Lampiran yang dapat di download :