- S12 adalah hasil EDIT DATA (bisa mencakup biodata diri, keluarga, riwayat pendidikan, riwayat mengajar, sertifikat & diklat) PTK (Guru, TU, Kamad, Pengawas) setelah klik ubah data permanen.
- S12 bisa dilakukan berulang-ulang sesuai kebutuhan tidak satu kali.
- S12 terdapat Kode Token satu kali pakai untuk persetujuan, bila PTK membatalkan ubah data permanen kemudian mengedit data lagi, maka kode token yang dicetak akan berubah (TOKEN terakhir yang dapat disetujui oleh sistem padamu.
- S12 harus diserahkan ke admin dinas (PENDMA untuk KEMENAG) atau operator madrasah yang diberi hak akses oleh admin dinas biasanya KKM/KK RABATA.
- S13 adalah hasil persetujuan dari S12 yang dikeluarkan oleh admin dinas. (data PTK tidak akan berubah bila belum disetujui)
- S22 adalah lembar ajuan hasil penilain PKG oleh Kamad atau Pengawas
- S23 adalah lembar persetujuan dari S22 yang dikeluarkan oleh admin dinas. (Kamad atau Pengawas belum bisa aktifasi Cetak Kartu bila belum menerima persetujuan dari dinas)
- S24 adalah lembar ajuan pengawas binaan tidak berarti bila sudah menerima, S bla bla sudah dilalui..
- SM01 adalah lembar ajuan mutasi tempat tugas oleh PTK
- SM02 adalah lembar persetujuan dari admin dinas lembaga lama/awal
- SM03 adalah lembar persetujuan dari admin dinas lembaga baru/tujuan
- SM04 adalah lembar ajuan untuk Non Aktif, bila disetujui oleh admin dinas akan mendapat SM05 dan NUPTK yang telah disetujui untuk Non Aktif akan hangus, bila server pusat di-cleansing.
- S06 adalah lembar ajuan penerbitan NUPTK baru, bila disetujui oleh admin dinas akan mendapat S09
- S10 adalah lembar ajuan admin dinas ke LPMP Wilayah
- S07 adalah lembar pakta integritas, terbitnya bareng dengan S04, bila diserahkan admin dinas akan mendapatkan lembar persetujuan berupa S08
- S16 adalah lembar alih fungsi jabatan dari guru menjadi TU,, bila disetujui akan menerima S17
Aktifasi PTK
- PTK Login menggunakan username NUPTK atau Peg_ID masing-masing -----> kerjakan survey/qustioner -----> upload foto -----> Update riwayat mengajar semester 1 atau 2 pada Tahun Pelajaran berjalan -----> ubah permanen -----> cetak S12 -----> serahkan admin dinas -----> menerima S13 -----> klik aktifkan -----> cetak kartu NUPTK/Peg-ID PTK.
- Login NUPTK/Peg-ID Kamad (baru bisa) menilai PTK yang sudah update riwayat mengajar data terbaru/terakhir -----> setelah dinilai -----> cetak S22 Lampiran A (berisi biodata PTK) dan S22 Lampiran B (berisi hasil nilai PKG).
- Scan 3 (tiga) berkas S22 Lampiran A, S22 Lampiran B, dan Lembar Catatan PKG yang sudah ditandatangani PTK dan Penilai -----> Upload ketiga berkas tersebut -----> cetak S22 (berisi NUPTK dan Kode uniq) -----> serahkan ke admin dinas -----> menerima S23.
- Setelah Kamad menerima S23 dari masing-masing PTK (semua) -----> upload foto -----> klik tombol aktifkan -----> cetak kartu NUPTK/Peg-ID Kamad.
- Login NUPTK Pengawas -----> menilai PKG Kamad ----- > Langkah seperti aktivasi Kamad.
- Pengawas tidak bisa aktifasi, bila ada Kamad yang belum aktifasi.
- Pengawas tidak bisa menilai PKG Kamad, bila Kamad belum update Riwayat Mengajar semester ini Tahun Pelajaran 2014/2015.
- Kamad tidak bisa aktifasi, bila ada PTK yang belum aktifasi.
- Kamad tidak bisa minilai PKG PTK, bila PTK belum update Riwayat Mengajar semester ini Tahun Pelajaran 2014/2015.
- Bila PTK memiliki tugas tambahan jabatan, maka penilaiannya akan ada 2 atau lebih sesuai tugas tambahan jabatan yang dimilikinya.
- PTK/Kamad yang bisa dinilai adalah PTK/Kamad yang sudah bintang empat berwarna hijau/sudah aktifasi, untuk cek bintang ke sini
- Bila tersesat langkah mendapatkan bintang ke sini