Diberitahukan dengan
hormat bahwa dalam rangka validitas data guru di lingkungan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, berdasarkan KMA Nomor 73 tahun 2011
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan
Profesi Guru/Pengawas Dalam Binaan Kementerian Agama dan PMA 43 Tahun 2014
Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian
Agama. Kami akan melakukan pendataan Guru di lingkungan Kantor Kementerian
Agama Kab. Ponorogo, untuk itu kami mohon
menyiapkan hal – hal berikut :
1.
Bagi semua guru
mengumpulkan form pendataan guru ( Form DG 1 Terlampir) beserta CD Soft Copinya,
dikumpulkan per lembaga bagi Madrasah dan per KK bagi RA
2. Tunjangan
Profesi hanya diberikan kepada guru yang mempunyai minimal 12 JTM pada Madrasah
SATMINKALnya (PMA 43 tahun 2014)
3. Bagi Guru Non
PNS yang masih kurang dari 24 JTM di Madrasah tempat guru diangkat sebagai GTY
dan harus mencari Jam Tambahan, wajib mengumpulkan
Surat Tugas sebagaimana Form DG 2 dan
dibuat rangkap 4 (Terlampir)
4.
Keterangan pada
poin 2 berlaku juga bagi guru PNS di Satker Negeri dan Guru PNS yang mendapat tugas
di Madrasah Swasta.
5.
Pengumpulan poin
1 dan poin 3 paling lambat tanggal 15 Februari 2015 di Seksi Pendma Kantor Kementerian
Agama Kab. Ponorogo
6. Teknis
pengunpulan diatur per lembaga bagi madrasah dan per KK bagi RA serta masing –
masing Kepala Madrasah bertanggung jawab atas validitas data yang dikumpulkan.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih.