Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Wednesday, 28 January 2015

SINKRONISASI DATA PTK


Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka validitas data guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, berdasarkan KMA Nomor 73 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas Dalam Binaan Kementerian Agama dan PMA 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama. Kami akan melakukan pendataan Guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Ponorogo, untuk itu kami mohon  menyiapkan hal – hal berikut :

1.       Bagi semua guru mengumpulkan form pendataan guru ( Form DG 1 Terlampir) beserta CD Soft Copinya, dikumpulkan per lembaga bagi Madrasah dan per KK bagi RA
2.     Tunjangan Profesi hanya diberikan kepada guru yang mempunyai minimal 12 JTM pada Madrasah SATMINKALnya (PMA 43 tahun 2014)
3.      Bagi Guru Non PNS yang masih kurang dari 24 JTM di Madrasah tempat guru diangkat sebagai GTY dan harus mencari  Jam Tambahan, wajib mengumpulkan Surat  Tugas sebagaimana Form DG 2 dan dibuat rangkap 4 (Terlampir)
4.       Keterangan pada poin 2 berlaku juga bagi guru PNS di Satker Negeri dan Guru PNS yang mendapat tugas di Madrasah Swasta.
5.         Pengumpulan poin 1 dan poin 3 paling lambat tanggal 15 Februari 2015 di Seksi Pendma Kantor Kementerian Agama Kab. Ponorogo
6.    Teknis pengunpulan diatur per lembaga bagi madrasah dan per KK bagi RA serta masing – masing Kepala Madrasah bertanggung jawab atas validitas data yang dikumpulkan.

Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

  1. Download Surat Edaran
  2. Download Form DG 1 (Harus disetor sebelum tanggal 6 Februari 2015)