Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Friday 13 March 2015

PEMENUHAN KUALIFIKASI AKADEMIK S1/D4, RASIO PESERTA DIDIK TERHADAP GURU DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA GURU PNS

Info ini ditujukan pada guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo,, terkait "BATAS WAKTU" pemenuhan kualifikasi akademik S-1 dan D-IV dan rasio siswa terhadap guru RA/Madrasah serta penilaian prestasi kerja bagi guru PNS,, bahwa :
1. Guru harus sudah memiliki ijasah S-1 sebelum 31 Desember 2015, bila tidak, maka :
  • Guru tidak berhak diusulkan dan tidak berhak menerima Tunjangan Fungsional (TF)
  • Guru tidak berhak diusulkan dan tidak berhak menerima Tunjangan Profesi (TPG), kecuali usia sudah 50 Tahun dan memiliki masa kerja 20 Tahun per 30 Nopember 2013 dan memiliki golongan IV/a untuk PNS, atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a untuk Non PNS.
2. Bagi Guru PNS Golongan II harus membuat Surat Pernyataan sanggup menyelesaikan S-1 sebelum 31 Desember 2015
3. Bagi yang tidak bisa menyelesaikan S-1 pada tanggal 31 Desember 2015, maka harus membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai Guru dan mengajukan mutasi menjadi Jabatan Fungsional Umum (JFU)
4. Untuk mendapatkan Tunjangan Profesi, satuan pendidikan (Madrasah) harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai Pasal 17 dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.. Peraturan ini efektif diberlakukan pada Tahun Pelajaran 2016/2017
5. Semua Guru PNS wajib melaksanakan SKP dan mempunyai tempat tugas induk (SATMINKAL). SKP bagi Guru ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri selaku atasan langsung (Pejabat Penilai), sedangkan SKP bagi Kepala Madrasah ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Terima Kasih..
Selengkapnya baca/download di sini :