Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Monday 3 August 2015

PEMBERKASAN SERGUR 2015 LPTK UINSA SURABAYA

Info ini ditujukan untuk guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo yang masuk dalam SK Penetepan Sertifikasi Tahun 2015, LPTK Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (Mapel Agama):
 
MAP 1  Diisi dengan ketentuan sbb:
a)   Format A1 yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
b)   Fotocopy Ijazah S1/D4 beserta transkrip nilai dan akta IV bila ada, serta Ijazah S2/S3 (bagi yang memiliki) yang telah dilegalisasi. Ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertais (bila tertanda disebelah kiri ada kopertaisnya) wilayah perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, dan untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta  oleh rektor perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah (bila tertanda disebelah kiri rektor) bukan kopertais).
c)   Fotocopy SK pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah (bagi PNS)
d)   Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisir Ketuan Yayasan (minimal tahun 2005 s/d 2015).
e)    Fotocopy SK Pembagian beban mengajar 5 (lima) tahun terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah.
f)    Surat keterangan akreditasi yang dapat diperoleh dari Direktori SK Hasil Akreditasi Program Studi (http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php), kecuali bagi yang akreditasinya sudah tercantum dalam ijazah bagi lulusan perguruan tinggi swasta.
g)   Untuk yg  berijazah Non S1 :
-          minimal usia 50 tahun per 1 Januari 2015 dan masa kerja 20 tahun  sebagai guru.
-          mempunyai golongan IV/a
h)  Persyaratan a-g diurutkan sesuai di atas dan dimasuk dalam MAP Plastik (Benik) warna kuning, dibuat rangkap 4 (empat)

MAP 2 Diisi dengan :
a)    Format Biodata Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015 (diketik, bukan tulisan tangan), yang telah diisi dengan tanda tangan diatas Materai Rp. 6.000,- , dan dilengkapi dengan pasfoto terbaru berwarna (kertas doff) ukuran 3×3 cm sebanyak 6 (enam) lembar, warna background merah dan dibaliknya foto ditulis tangan Nomor Peserta UKA. (Format Biodata terlampir).
b)  Ijazah terakhir (Non PNS) atau SK Kepangkatan (PNS) tanpa transkrip nilai, hanya sebagai acuan penulisan sertifikat pendidik.


NB: 
  1. Berkas MAP 1 dan MAP 2 tidak jadi dijilid dan tidak dikasih cover atau tulisan apapun (ben kosong momplong moblong-moblong)
  2. Map 1 dan Map 2, disetor ke seksi Pendma paling lambat hari Selasa tanggal 4 Agustus 2015 Pukul 15.00 WIB. (bila terlambat dikirim sendiri ke LPTK UINSA Surabaya)