Info
ini ditujukan untuk guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Ponorogo yang masuk dalam SK Penetepan Sertifikasi Tahun 2015, LPTK Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (Mapel Agama):
MAP 1
Diisi dengan ketentuan sbb:
a) Format
A1 yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
b) Fotocopy
Ijazah S1/D4 beserta transkrip nilai dan akta IV bila ada, serta Ijazah S2/S3 (bagi yang memiliki) yang telah dilegalisasi. Ijazah dari
perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertais (bila tertanda disebelah kiri ada kopertaisnya) wilayah
perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, dan untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta oleh rektor perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah (bila tertanda disebelah kiri rektor) bukan kopertais).
c) Fotocopy
SK pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah (bagi PNS)
d) Fotocopy
SK
pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK
terakhir yang dilegalisir Ketuan Yayasan (minimal tahun 2005 s/d 2015).
e) Fotocopy
SK Pembagian beban mengajar 5 (lima) tahun terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah.
f) Surat keterangan akreditasi yang dapat diperoleh dari
Direktori SK Hasil Akreditasi Program Studi (http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php),
kecuali bagi yang akreditasinya sudah tercantum dalam ijazah bagi lulusan
perguruan tinggi swasta.
g) Untuk
yg berijazah Non S1 :
-
minimal
usia 50 tahun per 1 Januari 2015 dan
masa kerja 20 tahun sebagai guru.
-
mempunyai
golongan IV/a
h) Persyaratan a-g diurutkan sesuai di atas dan dimasuk dalam MAP Plastik (Benik) warna kuning, dibuat rangkap 4 (empat)
MAP 2 Diisi dengan :
a) Format Biodata Peserta Sertifikasi Guru
Tahun 2015 (diketik, bukan tulisan tangan), yang
telah diisi dengan tanda tangan diatas Materai Rp. 6.000,- , dan dilengkapi
dengan pasfoto terbaru berwarna (kertas doff)
ukuran 3×3 cm sebanyak
6 (enam) lembar, warna background merah dan dibaliknya foto ditulis tangan Nomor Peserta UKA. (Format Biodata terlampir).
b) Ijazah
terakhir (Non PNS) atau SK Kepangkatan (PNS) tanpa transkrip nilai, hanya sebagai acuan
penulisan sertifikat pendidik.
NB:
NB:
- Berkas MAP 1 dan MAP 2 tidak jadi dijilid dan tidak dikasih cover atau tulisan apapun (ben kosong momplong moblong-moblong)
- Map 1 dan Map 2, disetor ke seksi Pendma paling lambat hari Selasa tanggal 4 Agustus 2015 Pukul 15.00 WIB. (bila terlambat dikirim sendiri ke LPTK UINSA Surabaya)