Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ditujukan Kepada Bapak Ibu Kepala Madrasah
Dengan ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis pengesahan fotokopi ijazah / surat tanda tamat belajar atau surat keterangan pengganti ijazah / surat tanda tamat belajar, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah / surat tanda tamat belajar, dan penerbitan surat keterangan kesetaraan ijazah luar negeri yang berpenghargaan sama dengan ijazah madrasah.
Demikian mohon menjadi perhatian, terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
JUKNIS download di sini