Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Friday 17 June 2016

PENDATAAN CALON PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL TAHUN 2016

Sehubungan akan direalisasikannya pencairan Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (TF-GBPNS) Tahun 2016, maka dengan ini kami minta kepada Saudara Kepala RA/Madrasah untuk segera mengusulkan Nama Guru Calon penerima Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (TF-GBPNS) Tahun 2016 secara individu atau kolektif dengan ketentuan sebagai berikut :

PERSYARATAN PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU TAHUN 2016 :
UMUM
  1. Berstatus sebagai guru RA/Madrasah
  2. Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain
KHUSUS
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA
  2. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  3. Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (Negeri dan Swasta). Pengertian Guru TETAP adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK Pengangkatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan
  4. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama, Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan Tunjangan Profesi atau bantuan Tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini dan dananya tersedia.
MEKANISME PELAKSANAAN
  1. Kepala RA/Madrasah membuat usulan guru yang akan mendapatkan Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (TF-GBPNS)
  2. Mengisi formulir pendataan melalui tautan ini
  3. Setiap Calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi :
    • Bukti keaktifan status mengajar dan nama identitas PTK berupa print out S25a dan / atau Kartu PTK yang tercetak secara digital melalui SIMPATIKA
    • Fotokopi SK sebagai GURU TETAP, 2 (Dua) Tahun terakhir yang dilegalisir yayasan
    • Fotokopi SK Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang dilampiri dengan jadwal mengajar, 2 (Dua) Tahun terakhir yang dilegalisir Kepala Madrasah
    • Fotokopi Ijazah S-1/ D-IV
    • Surat Pernyataan Kinerja
  4. Usia tidak melebihi 60 Tahun (per 31 Desember 2016)
  5. Rekening Bank Mandiri yang berstatus Masih Aktif (apabila belum punya rekening dibukakan secara kolektif oleh Seksi Pendma)

URUTAN BERKAS
  1. Halaman Sampul (Identitas), pembatas
  2. Lembar Cek List, pembatas
  3. Surat Usulan yang dibuat oleh Kepala RA/Madrasah (Download Di sini), pembatas
  4. Format Usulan yang dibuat oleh Kepala RA/Madrasa (Download Di sini), pembatas
  5. Fotokopi SK Pertama sebagai GURU TETAP, dan/atau 2 (Dua) Tahun terakhir yang dilegalisir Pimpinan/KetuaYayasan, pembatas
  6. Fotokopi SK KBM yang dilampiri dengan Jadwal Mengajar 2 Tahun terakhir yang dilegalisir Kepala Madrasah, dan S25a (bila ada), pembatas
  7. Fotokopi Ijazah S-1/ D-IV, pembatas
  8. Fotokopi Rekening Bank Mandiri yang masih aktif dan telah dilegalisir, pembatas
  9. Fotokopi Kartu Identitas (KTP) yang masih aktif dan ditulis nama ibu kandung, pembatas
  10. Print Out Detail PTK pada SIMPATIKA atau Kartu PTK Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016, pembatas
  11. Surat Pernyataan Kinerja (Download Di sini) tertanggal sebelum 13 Juni 2016
  12. Berkas masing-masing PTK dibuat rangkap 2 (dua)

KETERANGAN TAMBAHAN
  1. Berkas dimasukkan ke Map Snail plastik warna (MA=Biru, MTS=Merah, MI=Kuning, RA=Hijau) dengan diberi sekat kertas berwarna untuk membatasi berkas PTK (ex. sk, pembatas, pbm, pembatas, ijasah, pembatas, dst)
  2. Map Snail diberi Identitas (NSM, Nama Madrasah, Nama Guru, dan No HP), klik di sini
  3. Sebelum menyetorkan Berkas PTK diharuskan mengisi formulir Online selambat-lambatnya 25 Juni 2016
  4. Berkas TFG 2016 dikumpulkan pada KK/KKM masing-masing
  5. KK/KKM menyetorkan berkas ke Seksi Pendma paling lambat tanggal 27 Juni 2016
  6. Bagi yang tidak memiliki rekening mandiri/rekening mandiri tidak aktif/pasif, dalam persyaratan berkas untuk ditambahkan fotokopi KTP ditulis nama ibu kandung

PENOLAKAN AJUAN OLEH PENDMA
  1. Tidak Memenuhi persyaratan sesuai Juknis TFG Tahun 2016
  2. Ajuan TFG akan ditolak oleh Pendma bila PTK tidak mengisi formulir on-line (Point 2 MEKANISME PELAKSANAAN) sampai dengan waktu yang telah ditentukan 
  3. Tidak diusulkan oleh Kepala RA/Madrasah Satminkal (Point 4 URUTAN BERKAS)
  4. Formulir Online (PDF) untuk mempermudah Operator (Jiplakan)