Bagi yang belum verval NRG atau usulan ditolak oleh Kanwil, untuk segera verval ulang.
Usulan verval NRG dibedakan menjadi 3 yakni :
- Periode Pertama Mulai Tanggal : 13 September 2016 sampai dengan 19 September 2016 bagi Madrasah Negeri baik MIN, MTsN, dan MAN, dan guru berstatus PNS.
- Periode Kedua Mulai Tanggal : 19 September 2016 sampai dengan 23 September 2016 bagi Madrasah Swasta yang gurunya berstatus PNS.
- Periode Ketiga Mulai Tanggal : 23 September 2016 sampai dengan 30 September 2016 bagi Madrasah Swasta dan guru berstatus Non PNS.
- Klik BATALKAN AJUAN Kanwil
- Ajuan Verval
- Bila NRG muncul dengan sendirinya di jendela layanan (Telah memiliki NRG, biasanya sergu lulus 2010-2014), maka lanjutkan dengan mengisi Nomor Pesertanya, dan ikuti langkah-langkahnya hingga selesai. (Contoh)
- Bila NRG tidak muncul (biasanya sergu lulus 2007-2009 dan 2015), maka pilih belum (Ajuan NRG Baru), kemudian ikuti langkah-langkahnya hingga selesai. (Contoh)
Untuk verval NRG pada Tahap 2 ini, ada penambahan/perbedaan inputing data yakni :
Contoh Kasus :
- Mata Pelajaran sesuai Nomor Peserta, yang harus diisi seperti pola tahap PERTAMA periode Bulan Januari s.d Juni Tahun 2016 bahwa pada digit 1 dan 2 dari Nomor Peserta Mewakili Tahun Pelaksanaan PLPG/PPG (07 = 2007, 08 = 2008, 09 = 2009, 10 = 2010, 11 = 2011, 12 = 2012, 13 = 2013, 14 = 2014, 15 = 2015, dst), dan pada digit 7 8 9 dari Nomor Peserta Mewakili Kode Mapel. Hanya saja untuk Tahap KEDUA ini, Nama Mapel yang tertera hampir bisa dikatan boleh diabaikan walaupun tidak sesuai dengan yang tertera pada Sertifikat Pendidik. dengan CATATAN digit 7 8 9 muncul di pengecekan Kode Mapel / Kode Ditemukan, bila tidak ditemukan maka ajuan Verval NRG dipending/ditunda dulu sampai Kode ditemukan. (Untuk Cek Kode Mapel klik tautan ini)
- Mata Pelajaran sesuai tertulis di Piagam Sertifikasi, di sini adalah letak perbedaan input dari Tahap Pertama. Data yang diambil harus sesuai dengan Tahun Pelaksanaan PLPG/PPG (07 = 2007, 08 = 2008, 09 = 2009, 10 = 2010, 11 = 2011, 12 = 2012, 13 = 2013, 14 = 2014, 15 = 2015, dst) dan Nama Mapel yang tertera pada Sertifikat Pendidik (hampir bisa dikatakan Kode Mapel boleh diabaikan)
- Nama Mapel tidak tercantum pada Sertifikat Pendidik, solusi harus meminta LPTK menerbitkan Surat Keterangan Penyesuaian Mapel, Contoh :
- Nama Mapel pada Sertifikat Pendidik Ambigu, solusi diserahkan masing-masing PTK untuk memilih dan/atau meminta LPTK menerbitkan Surat Keterangan, contoh :
- Nama Mapel pada Sertifikat Pendidik yang harus melampirkan Scan Asli Surat Keterangan dari LPTK (Stempel Basah Berwarna)
- No Peserta yang 15 digit, apa yang harus dilakukan ?
jawab : Ajukan No Peserta Baru - Kode mapel tidak ditemukan pada jenjangnya, adanya di jenjang lain. Bagaimana?
jawab : pilih yang Kodenya sama meskipun jenjangnya beda - No Peserta 027 tertera pada sertifikat Pendidik "Guru Kelas". Bagaimana memilihnya?
jawab : Atas 027 bawah 027 Guru Kelas meskipun tertulis Guru Kelas SD - No Peserta 030 MI, bagaimana?
Jawab : Kalau tertulis Guru Profesional berarti pilih 030 Guru PAI - mengajar PAI, kecuali kalau ybs ingin Guru Kelas, maka harus menunjukkan Surat Keterangan dari LPTK. Bila Kode 030 MI pada Sertifikat Pendidik tercantum Guru Kelas maka pilih Guru Kelas (Boleh tanpa Surat Keterangan dari LPTK). - Kode Mapel yang tidak ditemukan bagaimana?
jawab : diusulkan melalui Pendma, serta dilengkapi dengan Scan Sertifikat Asli, hasilnya bisa ditunggu kurang lebih satu minggu. - Kapan dimuali verval NRG dan bagaimana mekanismenya?
Jawab : Dimulai dari sekarang, dahulukan PNS pada Satker, kemudian PNS di lembaga swasta kemudian guru lainnya - Ada guru statusnya yang belum di cleansing (masih tertulis menunggu kanwil) apa yang harus dilakukan?
Jawab : ditunggu saja, pemrosesan dari kanwil (SDM masih terbatas + no budget)😠- Guru Mapel MI (IPA, IPS, Matematika, PKn, B. Indonesia), bagaimana verval NRG nya? Kalau di verval sesuai Mapel akan tertulis tidak linier, kalau Guru Kelas tidak sesuai dengan sertifikat? dan bagaimana kalau terlanjur terbit NRG barunya?
Jawab : verval sesuai yang tercantum di sertifikat, masalah linier atau tidak linier nanti sistem yang akan mengakomodir berdasar aturan yang berlaku. - Guru Mapel Bahasa Inggris MI dan TIK MI, bagaimana verval NRG nya?
Jawab : tetep melakukan verval NRG sesuai yang tertera pada Sertifikat Pendidik (*prinsip verval NRG hanya mencocokkan data input dengan item yang ada di Sertifkat Pendidik, tidak melihat guru sekarang mengajar dimana atau sudah menjabat jadi apa*) - Ada guru atau pengawas yang mempunyai dua sertifikat. NRG yang valid dari No Peserta lama (yg sudah tidak digunakan) di sertifikat baru NRG tidak valid, padahal ini yang digunakan sekarang. No Peserta mana yang digunakan untuk verval NRG?
Jawab : ?? - Serdik yang tidak ada mapelnya gimana?
Jawab: dilihat dulu di sertifikat pendidiknya kode mapelnya sesuai standar tercantum dalam surat keseteraan kode mapel tidak, jika tidak seperti kode 711,712, 7... dst maka minta surat keterangan dari lptk. jika kodenya standar maka ditawarkan ke gurunya, misal 030 itu kan PAI guru itu mau ngajar PAI atau yg lain kalo mau ke mapel yg laen maka harus minyta surat ke LPTK - Bersambung.. Silakan cek Blog ini setiap hari (akan ada update bila terjadi permasalahan ditingkat Kanwil/Daerah..
NB :
Scan Ijasan Terakhir dan Sertifikat Pendidik harus asli berwarna dari mesin Scan, tidak hasil Foto dari HP ataupun Camera Digital
Sumber :
- http://bantuan.siap-online.com/2016/07/simpatika-pengajuan-nrg-baru-jalur-plpg.html/2
- Aplikasi WhatsApps dari Group Kanwil Jatim
http://pendmaponorogo.blogspot.co.id/search/label/NRG