Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Wednesday 6 February 2019

JUKNIS PPDB MADRASAH/RA TAHUN 2019

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) bagi Madrasah/RA di Kementerian Agama sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020. Juknis ini ditetapkan pada tanggal 31 Januari yang ditandatangani langsung oleh DirJend Pendis Kemenag Komaruddin Amin

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Waktu pelaksanaan PPDB dapat dilaksanakan pada bulan Mei s.d Juli 2019. Proses PPDB dapat diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (tidak online)

Terkait persyaratan usia calon peserta didik, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya :
  • RA, berusia 4-5 tahun (Kelompok A) dan 5-6 tahun (Kelompok B)
  • MI, berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yang memilki bakat istimewa dapat diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
  • MA dan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
KETENTUAN ROMBEL
Selain terkait dengan persyaratan usia yang perlu dicermati dalam Juknis PPDB Madrasah/RA Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah terkait dengan rombongan belajar masing-masing jenjang pada BAB IV sebagai berikut:
  • Untuk MI, maksimal 54 rombel/madrasah dan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa/rombel.
  • Untuk MTs, maksimal 32 rombel/madrasah dan 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 32 siswa/rombel
  • Untuk MA, maksimal 36 rombel/madrasah dan 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel

Dengan diterbitkannya Juknis PPDB 2019 diharapkan proses dan tahapan penerimaan peserta didik di Madrasah/RA pada Tahun Pelajaran 2018/2019 dapat berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan.

Terima Kasih.