Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Thursday, 12 February 2015

PERATURAN TENTANG SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU

Untuk dipedomani bagi guru yang berhak menerima Tunjangan Fungsional dan Kepala RA/Madrasah harus benar-benar menyaring guru yang tidak sesuai dalam aturan sebagai berikut :
  1. SK Dirjen Nomor 1366 Tahun 2014
  2. Lampiran SK Dirjen Nomor 1366 Tahun 2014 (Pedoman)
ATURAN MENGIKAT DAN TIDAK ADA TOLERANSI
Terima Kasih..