Untuk dipedomani bagi guru yang berhak menerima Tunjangan Fungsional dan Kepala RA/Madrasah harus benar-benar menyaring guru yang tidak sesuai dalam aturan sebagai berikut :
- SK Dirjen Nomor 1366 Tahun 2014
- Lampiran SK Dirjen Nomor 1366 Tahun 2014 (Pedoman)
ATURAN MENGIKAT DAN TIDAK ADA TOLERANSI
Terima Kasih..