Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Showing posts with label SISWA. Show all posts
Showing posts with label SISWA. Show all posts

Monday, 13 July 2020

LAPORAN DATA SISWA RA/MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Download : 
Tautan Pendataan diisi oleh RA/Madrasah : https://bit.ly/laporandatasiswa2021

Saturday, 1 February 2020

PERMINTAAN LAPORAN DATA SISWA MADRASAH PER-JANUARI 2020


Thursday, 23 January 2020

PEREKAMAN KTP-el BAGI PESERTA DIDIK TAHUN 2020



Monday, 18 November 2019

PENDATAAN PRESTASI SISWA TAHUN 2019

NB : Siswa yang didata adalah Siswa yang berprestasi/juara tingkat Kabupaten, Provinsi, Nasional, maupun Internasional dari jenjang RA/MI/MTs/MA

Thursday, 6 December 2018

TATA CARA MUTASI SISWA ATAU PINDAH SEKOLAH/MADRASAH


Berikut ketentuan tentang Mutasi/Pindah Sekolah/Madrasah bagi siswa di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, Surat Permohonan Pindah dari orang tua siswa, Surat Keterangan Pindah Sekolah/Madrasah asal maupun Surat Keterangan Telah Menerima Siswa Pindahan

Hal yang melatarbelakanginya bisa beraneka ragam. Salah satunya karena pindahnya domisili orang tua yang tentunya harus diikuti oleh Anak.

1. Prosedur Pindah Sekolah/Madrasah


Sebelum membahas Surat Keterangan Pindah Sekolah/Madrasah, kita pahami dulu prosedur mutasi siswa (pindah sekolah/madrasah).

Prosedur pindah Sekolah/Madrasah inipun bisa jadi antar satu daerah dengan daerah lainnya memiliki perbedaan. Namun secara umum prosedur yang berlaku adalah sebagai berikut:

  1. Orang tua / wali murid mengajukan Surat Permohonan Pindah Sekolah/Madrasah yang hendak ditinggalkan. Beberapa daerah mensyaratkan surat permohonan ini disertai dengan materai.
  2. Sekolah/Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pindah Sekolah/Madrasah berdasarkan Surat Permohonan Pindah Sekolah/Madrasah tersebut. Dalam surat ini disertakan juga alasan perpindahan, nama dan alamat Sekolah/Madrasah tujuan.
  3. Jika mutasi terjadi antar kabupaten/kota, dibutuhkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah/Madrasah dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal.
  4. Orang tua/wali murid menerima Surat Keterangan Pindah Sekolah/Madrasah dan Surat Permohonan Rekomendasi Pindah Sekolah yang ditujukan kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Kemudian orang tua/wali murid membawanya ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah.
  5. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal menerbitkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah/Madrasah.
  6. Orang tua/wali murid membawa Surat Keterangan Pindah Sekolah/Madrasah (dari Sekolah/Madrasah asal) dan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah/Madrasah (dari Kantor Kemenag Kab/Kota) ke Sekolah/Madarsah tujuan.
Sedangkan prosedur untuk pindah masuk di Sekolah/Madrasah tujuan adalah sebagai berikut:
  1. Orang tua/wali murid menyerahkan Surat Keterangan Pindah Sekolah/Madrasah yang disertai dengan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah/Madrasah (dari Kantor Kemenag Kab/Kota), foto copy Surat Permohonan Pindah Sekolah (dari orang tua / wali murid), dan raport siswa.
  2. Sekolah/Madrasah tujuan menerbitkan Surat Keterangan Telah Menerima Siswa Pindahan.
  3. Orang tua/wali murid menyerahkan Surat Keterangan telah menerima Siswa Pindahan (dari madrasah tujuan) ke Sekolah/Madrasah asal.
Prosedur di atas bisa jadi sedikit berbeda antar satu daerah dengan daerah lainnya (tergantung kebijakan daerah masing-masing).

2. Contoh Tata Persuratan Siswa Pindah Sekolah/Madrasah

Setelah memahami prosedur mutasi siswa sebagaimana di atas, sekarang adalah contoh surat-surat terkait dengan siswa pindah Sekolah/Madrasah (mutasi siswa). Surat-surat yang dibutuhkan tersebut antara lain:

Thursday, 19 July 2018

PETUNJUK TEKNIS PENERBITAN NISM JENJANG RA, MI, MTS, DAN MA

Bagi Operator EMIS, info ini mungkin sudah dianggap katrox bin jadul, tetapi karena masih banyak yang mempertanyakan dan menggalaukan, (akibat juklak/juknis yang kurang jelas, atau kurang memahami makna kalimat dari bahasa petunjuk itu), ada baiknya disimak sejenak surat edaran kanwil tentang Penertiban tentang cara penulisan Nomor Induk Siswa Lokal RA/Madrasah yang benar pada EMIS, mudah-mudahan dapat memberikan pencerahan kepada rekan-rekan operator madrasah, khususnya yang menangani pendataan EMIS. Coba baca kembali petunjuk yang ada pada sheet Petunjuk EMIS Excel Tahun Pelajaran 2016/2017 atau SK Dirjen Pendis Nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang RA, MI, MTs, dan MA.
“Isikan dengan 18 digit Nomor Induk Siswa Lokal (NIS Lokal) siswa yang bersangkutan. NIS Lokal terdiri dari 12 digit NSM + 2 digit tahun masuk + 4 digit nomor urut siswa.”
  1. Jika kita perhatikan petunjuk di atas, maka : Kalimat: “Nomor Induk Siswa Lokal (NIS Lokal) siswa yang bersangkutan” artinya adalah bahwa yang dikehendaki dari bahasa itu adalah bukan merubah penomoran induk tetapi hanya ada penambahan bebebrapa angka sebelum Nomor Induk Siswa Lokal Madrasah/RA yang sudah ada di lembaga tersebut, (yaitu nomor Induk yang ada di BUKU INDUK SISWA).
  2. Kalimat: “NIS LOKAL terdiri dari 12 digit NSM + 2 digit tahun masuk + 4 digit nomor urut siswa.” ini maknanya adalah nomor induk siswa yang sudah ada di madrasah ditambah bebebrapa nomor sebelumnya, yaitu 12 digit NSM ditambah 2 digit tahun masuk dan ditambah 4 digit nomor urut siswa yang ada di Buku Induk, selama digit pada buku induk tidak lebih dari 4 digit. (supaya 4 digit tersebut tidak overlap, ada baiknya penomoran pada buku induk direset menjadi 0001, pada tiap Tahun Pelajaran) 
sebagai ilustrasi :
  • Penomoran NIS Lokal di EMIS adalah tidak lebih dari 18 digit dan terdiri dari NSM = 12 digit, Tahun Masuk Siswa = 2 digit, Nomor urut siswa berdasarkan buku induk sesuai tahun masuk siswa = 4 digit, contoh : 11123502xxxx110001 dan 11123502xxxx120001 artinya tahun masuk siswa 2011 dan 2012 dimulai dari angka 0001.
  • Contoh pengisian : NSM Lembaga MTs adalah 121135020005. Jika tahun masuk salah seorang siswa adalah tahun pelajaran 2015/2016, maka 2 digit yang diambil adalah 15. Kemudian setelah diurutkan dari buku induk misalnya siswa tersebut adalah nomor urut ke 87 (rombel berapapun), maka pengisian NIS Lokal siswa tersebut adalah 121135020005150087.
  • Misalnya ada siswa mutasi masuk kelas 8 pada Tahun Pelajaran 2018/2019 bernama ROSY bulan desember 2018 dan KANIA bulan januari 2019, maka nomor urut siswa tersebut adalah meneruskan dari nomor urut siswa terakhir kelas 7 Tahun Pelajaran 2018/2019 (asumsinya jumlah siswa total kelas 7 Tahun Pelajaran 2018/2019 adalah 705), maka NISL ROSY adalah 121135020005180706, untuk KANIA boleh 121135020005180707 (meneruskan setelah ROSY) atau 121135020005190001 dengan catatan saat PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 siswa pertama dimulai dari 0002 yakni 121135020005190002 dst.
Dengan demikian sangat jelas, cara penomoran Induk Siswa Lokal sesuai dengan petunjuk yang dikehendaki oleh EMIS yang diperkuat oleh SK Dirjen Pendis dan Surat Edaran Kanwil tentang penertiban NISM. Cara pemberian Nomor Induk Siswa Lokal, tidak perlu bingung lagi, dengan istilah Nomor Induk atau NIS (Nomor Induk Siswa) atau NISL (Nomor Induk Siswa Lokal) atau NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) semua itu bermakna sama, karena Nomor Induk dikonversi menjadi NISL yang di inputkan ke EMIS,, EMIS disinkronkan ke BIOUN,, BIOUN disinkronkan ke UNBK,, kemudian menjadi Cetakan SKHUN/SKHUAMBN dst.

Terima Kasih.

LAMPIRAN LAMPIRAN :

Wednesday, 11 July 2018

LAPORAN DATA SISWA RA/MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2018/2019

Info ditujukan kepada Yth. 
  1. Ketua KK Roudlatul Athfal
  2. Ketua KKM Madrasah Ibtidaiyah
  3. Ketua KKM Madrasah Tsanawiyah
  4. Ketua KKM Madrasah Aliyah

                                     di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo

Berkenaan dengan   kegiatan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2018/2019 Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, kami mohon kepada ketua KK RA, KKM MI, MTs dan MA untuk melaporkan:
1.  Menginformasikan kepada semua lembaga di lingkungan KK/KKM masing masing untuk melaporkan hasil PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019
2.    Ketua KK / KKM merekap dan menyampaikan laporan kepada Pendma berupa soft kopi dan hardkopi  anggota KK/KKM sebagaimana form terlampir terakhir hari Kamis Tanggal 19 Juli 2018
3.  Baik ketua KK/KKM RA/Madrasah dibawah KK/KKM nya mengisi data online laporan jumlah siswa dengan alamat https://goo.gl/forms/KeoM7nfcWCywBgm92 terakhir tanggal 17 Juli 2018
4.     Seluruh lembaga baik RA, MI, MTs dan MA membuat laporan PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 dan disetorkan masing masing lembaga langsung ke Pendma sebelum tanggal 1 Agustus 2018 mengetahui Pengawas masing masing.
Cover laporan PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 :
a.       RA  Warna : Kuning
b.      MI   Warna : Hijau
c.       MTs Warna : Biru
d.      MA  Warna : Merah

Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
LAMPIRAN-LAMPIRAN :



Wednesday, 15 November 2017

Surat Pemberitahuan Seleksi Calon Peserta MTQ 2018 Kab. Ponorogo

Info ditujukan untuk Madrasah Tingkat MI, MTs, MA, PONPES dan Masjid/Mushola di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo









Wednesday, 21 June 2017

DATA DKHUS MI TAHUN 2017

Info ditujukan untuk Lembaga MI di lingkungan Kantor Kementerian Agama kabupaten Ponorogo, berikut data DKHUS MI yang akan di cetakkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), apabila menemukan ketidakvalidan data Siswa, untuk segera melapor ke Seksi Pendma dengan mekanisme dicoret dengan ballpoint tinta merah dan dilampiri fc. Akta kelahiran siswa, bila data sudah valid untuk dicetak dan tandantangan kepala madrasah serta dibubuhi stempel basah, kemudian disetor pada Jam Kerja mulai hari ini tanggal 21 Juni 2016 hingga tanggal 6 Juli 2017.

berikut Data DKHUS MI sebagai dasar pencetakannya

Terima Kasih,,

Thursday, 9 February 2017

PENDATAAN SISWA-SISWI/SANTRI DARI SEKOLAH LUAR NEGERI

Info ini ditujukan untuk lembaga di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, bagi yang memiliki Siswa/Santri pindahan dari sekolah luar negeri,, untuk diajukan ke dinas imigrasi secara kolektif,, maka dibutuhkan data-data sebagai berikut :
Disetor ke seksi Pendma sebelum tanggal 16 Februari 2017, pada jam kerja..

Tuesday, 30 August 2016

DAFTAR NAMA SISWA AKAN DIHAPUS OLEH SISTEM PDSP TAHUN 2016 TAHAP 1

Info ini ditujukan untuk seluruh lembaga di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, bagi yang terdapat nama siswa dalam daftar terlampir, maka akan dihapus oleh sistem NISN PDSP. Apabila terdapat siswa yang masih aktif/merasa memiliki data tersebut dan valid, untuk segera melapor/konfirmasi ke Seksi Pendma paling lambat hari Rabu Tanggal 31 Agustus 2016 Pukul 14.00 WIB.

Terima Kasih..

Monday, 18 July 2016

PELAPORAN PIP SEMESTER 1 TAHUN 2016

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Info ini ditujukan kepada Kepala Madrasah Swasta di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo.


Berkenaan dengan telah selesainya  pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) semester 1 Tahun 2016, mengharap perhatian saudara hal-hal sebagai berikut :

1.   Setiap lembaga wajib memiliki Juknis PIP yang digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan dana PIP
2.   Mengumpulkan perangkat administrasi sebagai bentuk Pelaporan ke seksi Pendma (Data dijilid) yang terdiri dari :
a.       Cover lembaga
b.  Form PIP-01, Daftar siswa yang memenuhi kriteria penerima Program Indonesia Pintar Periode Semester 1 Tahun 2016 Januari s/d Juni 2016 (diambil dari database)
c.   Form PIP-07, Pengumuman Madrasah tentang Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar
d.      Form PIP-12A, Rekapitulasi laporan siswa penerima PIP
e.    Fotokopi Buku Rekening siswa penerima PIP terdiri Sampul dan isi (Buku Rekening yang baru bisa segera diambil ke Pendma sebagaimana database pencairan PIP Semester 1 Tahun 2016 dengan membawa Blangko)
f.       Fotokopi KIP, KPS, PKH, SKRTM/SKTM/SKKM
g.      Jadwal Pengumpulan LPJ ke seksi Pendma Kabupaten Ponorogo :
MI     : Tanggal 25-26 Juli 2016
MTs   : Tanggal 27-28 Juli 2016
MA    : Tanggal 28-29 Juli 2016

 Demikian pemberitahuan kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Lampiran-lampiran :
  1. Surat Pemberitahuan Pelaporan PIP Semester 1
  2. SK PIP dan Lampiran SK
  3. Blangko Pengambilan Buku Rekening Baru
  4. Daftar Siswa MI MTs MA Penerima Manfaat PIP
  5. Database Rekening Lama dan Baru MI MTs MA Penerima PIP
  6. Juknis PIP ( Kumpulan Form ada di sini)
Posting Sebelumnya :
Pendataan Siswa Penerima Program Indonesia Pinter Tahun 2016