Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Wednesday 24 May 2023

LANGKAH-LANGKAH EDM & e-RKAM TAHUN 2023

Syarat utama Madrasah dapat menerapkan EDM & e-RKAM adalah bagi Madrasah yang sudah pernah mendapat pelatihan/bimbingan teknis (Bimtek), baik pada Tahun 2020, 2021, maupun 2023.

Adapun alur singkatnya :
  • Untuk peserta bimtek 2020 dan 2021, login menggunakan username dan password yang sama dengan username dan password eRKAM v.1
  • Untuk peserta bimtek 2023, menggunakan EDM e-RKAM v.2, setelah “daftar” (akun Kamad dan Bendahara). Nomor registrasi yang telah diberikan oleh admin kabupaten/kota.

1. Akses ke laman : https://erkam.kemenag.go.id/

https://erkam.kemenag.go.id/

EDM (Evaluasi Diri Madrasah)

2. Pilih EDM V.2

3. Klik Masuk

Pada tahap ini pengisian oleh akun staf/bendahara, yang ditugaskan mengisi EDM ke aplikasi berdasarkan hasil pembahasan/rapat TPM

4. Masukkan NIK (staf/bendahara) dan Password yang telah didaftarkan, lalu klik "Login"


5. Tampilan pertama kali berhasil login (misal dari akun bendahara)

Data yang ditampilkan pada menu "Dashboard" (tertutup warna merah) dan "Profil Madrasah" merupakan data hasil sync EMIS, jika data pada profil madrasah ada yang belum sesuai, maka lakukan perbaikan pada EMIS. Untuk lebih detail langkah-langkah pengerjaan EDM dapat dilihat pada "Halaman Panduan"

6. Pilih Menu "Tim Penjamin Mutu"

Isi Nomor SK TPM dan Upload SK TPM (tipe berkas yang dapat diunggah: .doc, .docx, .xls, .xlsx .pdf, .jpg, .jpeg dan .zip, tetapi lebih disarankan format pdf yang sudah dibubuhi ttd dan stempel madrasah, dengan kapasitas file kurang dari 5 MB), selanjutnya input nama Tim Penjamin Mutu (TPM) dengan klik tombol "Tambah" sekurang-kurangnya 8 Orang sesuai SK TPM yang diunggah (TPM terdiri dari: Kepala Madrasah sebagai Penanggung Jawab, salah satu Wakil Kepala Madrasah sebagai Ketua, Salah satu dari unsur Guru sebagai Sekretaris, dan 5 anggota lainnya).

Setelah ter-input 8 Orang, maka tombol "Evaluasi" (warna hijau) pada menu sebelah kiri, akan berubah menjadi "Isi EDM" 

7. Klik "Isi EDM"

 

8. Klik "Lanjut Evaluasi"

Berkas-berkas pendukung untuk diunggah saat mengisi jawaban evaluasi (contoh dokumen saat pelatihan di sini):

  • Berkas Kedisiplinan Siswa
  • Berkas Pengembangan Diri
  • Berkas Proses Pembelajaran
  • Berkas Laporan Sarana & Prasarana
  • Berkas Laporan Pembiayaan

(tipe berkas yang dapat diunggah: .doc, .docx, .xls, .xlsx .pdf, .jpg, .jpeg dan .zip, tetapi lebih disarankan format zip atau rar yang sudah tersusun dalam folder-folder/kumpulan file pdf, jika dokumen pendukung lebih dari 1, dengan kapasitas file kurang dari 5 MB secara keseluruhan).

Pengisian EDM

9. a. Klik "Simpan Hasil Evaluasi", setelah meng-upload berkas/dokumen yang relevan (bila ada) dan berikan jawaban berupa penjelasan yang bersifat narasi (minimal 25 kata), selanjutnya pilih skor yang sesuai kenyataan di madrasah sejujurnya (sesuai ketentuan penilaian EDM -> download atau Lampiran Pedoman EDM).

Dalam memilih skor, agar memperhatikan kesesuaian skor dengan data pendukung dan mempertimbangkan data sekunder yaitu 
EMIS, AKMI, AKG dan data akreditasi yang muncul di bagian kanan setiap butir. Secara umum untuk bahan pertimbangan skor/tingkat:
  • Tingkat 1 -> Madrasah belum pernah melaksanakan program/kegiatan (data sekunder kosong/kurang);
  • Tingkat 2 -> Madrasah melaksanakan program/kegiatan, tetapi tidak mendokumentasikan (data sekunder kosong/kurang);
  • Tingkat 3 ->  Madrasah melaksanakan program/kegiatan, dan mendokumentasikan sebagian (data sekunder cukup/terpenuhi);
  • Tingkat 4 ->  Madrasah melaksanakan program/kegiatan, dan mendokumentasikan sepenuhnya (data sekunder terpenuhi sepenuhnya).
Dokumentasi yang diupload berupa rekapitulasi dalam satu Tahun Anggaran bukan Tahun Pelajaran (misal : daftar kehadiran harian/foto kegiatan, cukup dibuatkan rekap selama satu tahun (jangan semua diupload), sedangkan foto dapat diunggah 3 atau 4 atau beberapa saja (tidak perlu semua).
Baiknya semua data dokumentasi termasuk foto kegiatan dan meteri, di simpan di drive cloud (misal: google drive, dropbox, one drive, dll) dengan susunan Folder Utama "Tahun", kemudian di dalam folder Tahun buat folder sebanyak 5 buah yang terdiri dari Aspek Budaya (Kedisiplinan, Pengembangan Diri, Proses Pembelajaran, Sarana & Prasarana, dan Pembiayaan), kemudian di dalam setiap folder aspek budaya tersebut buat folder dengan nama program/kegiatan.

9. b. Pilih/centang setidaknya satu/beberapa kegiatan jangan centang semua (scroll ke bawah pada layar sebelah kanan, jika tombol Simpan Kegiatan tidak muncul) dan klik "Simpan Kegiatan"


 Catatan : pada pilihan kegiatan wajib centang point :

  • 3.2.1 Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (di butir C.2 / C.3 / C.4 -> supaya memunculkan pilihan komponen biaya gaji/honor rutin pada saat mengisi rincian anggaran RKAM);
  • 8.2.1 Penyediaan Beban Operasional Madrasah (di butir E.1 -> supaya memunculkan pilihan komponen biaya ATK, listrik, telp, air, keamanan, kebersihan, dll pada saat mengisi rincian anggaran RKAM).

10. Lakukan langkah 9.a. dan 9.b. di atas sampai 26 butir terselesaikan, kemudian klik "Lanjutkan Pilih Kegiatan tidak termapping"


11. Pilih "Simpan Kegiatan", pada menu Sub Kegiatan lainnya (menu ini bersifat pilihan opsional), bisa memilih/centang satu/beberapa kegiatan atau langsung melanjutkan langkah berikutnya (tanpa harus memilih/mencentang).


 12. Klik "Susun Prioritas Kegiatan" (jika pada langkah 11 tidak memilih/mencentang satu kegiatan tidak termapping, maka akan muncul notifikasi, klik "Lanjutkan")  


13. Urutkan prioritas kegiatan dengan dengan cara click and drag (klik dan seret) pada titik (6 buah) atau pada nama kegiatannya, setelah selesai menyusun urutan skala prioritasnya, terlebih dahulu klik "Simpan Prioritas" kemudian klik "Lanjut Verifikasi

 14. Klik "Verifikasi Sekarang" (scroll ke bawah supaya terlihat)

15. Klik "Ya, Kirim Permintaan" (Langkah EDM akun Staf/Operator/Bendahara Selesai).


16. Login dengan akun Kamad (seperti langkah 4 di atas), sehingga tampilan dashbord seperti gambar di bawah, klik "Periksa detail Pengajuan Disini" atau klik "Review EDM"

 

17.  Klik "Unduh PDF Rangkuman" dan memeriksa hasil ajuan dari "Bendahara/Staf" sebelum disetujui oleh Kamad, jika sudah sesuai klik "Lanjutkan Verifikasi"

Catatan : Baiknya teliti kesesuaian butir skor dan data sekunder, Data yang tidak bisa di rubah setelah persetuan Kamad, skoring dikunci, mengubah unggahan dokumen tidak bisa, tetapi nambah unggahan bisa, sedangkan yang bisa dirubah setelah persetujuan Kamad adalah merubah/menambah sub kegiatan yang belum tercentang, dan merubaha urutan prioritas sub kegiatan.

18. Klik "Setujui dan Verifikasi" (Kosongi isian kolom "Komentar" bila akan menyetujui, atau bila ingin perbaikan Klik "Revisi Hasil EDM" dan wajib mengisi berupa narasi pada kolom "Komentar" yang jelas supaya Bendahara/Staf dapat memperbaiki dengan tepat.

19. Selesai Tahap EDM. 

Untuk memastikan klik "Review EDM" scroll ke bawah akan muncul "Status kirim ERKAM: terkirim" (sudah berhasil, dan tombol Kirim Data tidak akan muncul), jika ada kendala klik "Kirim Data"

 

E-RKAM

20. Admin Kabupaten/Kota harus membuka jadwal penetapan Definitif Tahun 2023 (supaya akses fitur terbuka semua, berlaku untuk madrasah yang sudah mendapat Bimtek yakni Tahun 2020, 2021, dan 2023 guna usulan kegiatan dan sub-kegiatan BOS 2023)

21. Akses ke laman : https://erkam.kemenag.go.id/ lalu pilih "eRKAM V.2"

22.  Masukkan "NIK" dan "Password" (Kepala Madrasah), lalu klik "Login"

23. Pada menu "Profil Madrasah", klik "Edit Profil"

 

24. Lengkapi Fitur yang ada di sub menu edit Profil Madrasah yakni "Logo", "PPK" (Pilih: Kantor Kementerian Agama bagi Madrasah Swasta, sedangkan Madrasah Negeri Pilih: Madrasah), dan Komite, klik "Simpan". Untuk isian pada tab "Profil" memperbaikinya dari EMIS.

 

25. Pilih "Pengaturan" -> "Rekening Bank" -> klik "Tambah", lengkapi datanya lalu klik "Simpan"

 

26. Pilih "Pengaturan" -> "Penerima" -> klik "Tambah", input semua calon penerima satu persatu, baik "Penyedia" (biasanya dari pihak jasa cattering dll), "Individu" (biasanya dari GBPNS/PTT), ataupun "Institusi" (bila ada). Jangan lupa klik "Simpan" pada setiap penambahan penerima.

Kamad Mengisi Rencana Pendapatan BOS

27. Pilih menu "Rencana" -> "Pagu Definitif" -> "Pendapatan", klik "Tambah", lalu muncul pop-up (menu isian baru) pilih sumber dana "APBN - BOS Tahap 1", lalu klik "Simpan", dan tambahkan juga "APBN - BOS Tahap 2" (langkahnya sama seperti proses tahap 1).

Catatan
  • Saat Bimtek 2023 dimulai dari Penambahan Pagu Indikatif dan mengisi rincian Anggaran, lalu pada menu definitif dengan melakukan klik "+ Import Indikatif"
  • Alokasi dana BOS madrasah akan muncul secara otomatis (Madrasah Swasta), sedangkan Madrasah Negeri Pendapatan diisi secara manual sesuai anggaran pada RKAKL, lalu klik "Simpan". Pada menu ini Kamad juga diminta melengkapi dokumen BOS (Lakukan upload dokumen setelah tarik dana BOS.

Kamad Memilih Subkegiatan yang akan didanai BOS

28. Pilih menu "Rencana" -> "Pagu Definitif" -> "Belanja", klik "Tambah" (Untuk Daftar Sub Kegiatan yang akan didanai bisa diunduh dari menu Referensi atau lihat di sini)

Perbedaan isian Indikator Output adalah setelah kegiatan dilaksanakan (biasanya diawali dengan tercapainya/terpenuhinya/terlaksananya .... ) dengan target berupa angka/jumlah, sedangkan Indikator Hasil adalah bersifat hasil pasca kegiatan dalam jangka panjang (misalnya: kesejahteraan PTK meningkat dengan terwujudnya ..., siswa masuk di Perguruan Tinggi Negeri/Sekolah Tinggi Negeri Favorit, Lingkungan Madrasah yang Nyaman dan Kondusif, dsb.) dengan target berupa prosentase atau angka maksimal.  

Catatan

  • Apabila EDM belum disetujui oleh Kamad, maka sub kegiatan tidak akan muncul di pilihan sub kegiatan sumber dana BOS;
  • Baiknya saat menambahkan rencana kegiatan, lebih dahulukan kegiatan yang sifatnya untuk rutin bulanan misal: untuk honor/gaji GBPNS/GTT/PTT/GTY/PTY, ATK, Listrik, Air, Internet, dll, kemudian kegiatan untuk peningkatan hasil rekomendasi EDM. Jangan lupa klik "Simpan" pada setiap penambahan kegiatan;
  • Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan dana BOS Tahap 1 dan Tahap 2; 
  • Dana BOS Tahap 1 digunakan untuk mendanai kegiatan antara bulan Januari s.d Juni 2023, dan Dana BOS Tahap 2 digunakan untuk mendanai kegiatan antara bulan Juli s.d Desember 2023;
  • Pilih subkegiatan yang dapat didanai melalui dana BOS sesuai Juknis BOS Madrasah 2023.

29. Lakukan Login Bendahar/Staf seperti pada langkah nomor 21 s.d 22 dengan memasukkan "NIK" dan "Password"

Mengisi Rincian Komponen Biaya

30. Klik Icon Biru pada kolom Aksi (untuk memulai mengisi rincian anggaran)

31. Lengkapi tabel sesuai gambar di bawah dari 1 s.d 9 lalu klik "Simpan" (tombol simpan akan aktif berwarna hijau jika sudah terisi semua.


31.1.a. Klik tombol " + " warna hijau pada pojok kiri bawah (pada Tabel Kolom: Komponen), untuk memunculkan/menentukan Kategori Komponen Biaya, klik "segi tiga" untuk membuka sub pilihan komponen hingga simbol segi tiga tidak ada, lalu pilih komponen yang dikehendakai dan klik "OK" jika komponen dan harga satuan sudah sesuai (jangan di klik OK dulu jika harga satuan belum sesuai)

31.1.b. Tentukan Harga Satuan jika ingin memberikan nilai harga secara manual (standar daerah) dengan klik "Tetapkan Harga"

31.1.c. Isikan angka/harga satuan yang wajar (tanpa tanda baca, misal 1000000), lalu klik "Simpan"

31.2. Klik menu dropdown pada Tabel/Kolom: Kode Akun, lalu pilih salah satu dan sesuaikan pilihan yang muncul sesuai kebutuhan/tabel (untuk melihat tabel/daftar kumpulan kode akun klik di sini).

31.3. Isikan nilai/angka pada kolom "Target" Koefisien 1 (minimal 1 Koefisien terisi, jika mengisi 2 Koefisien, maka akan mengalikan dari Koef 1 x Koef 2, dst., contoh: Koef 1 diisi angka jumlah guru, koef 2 diisi angka jumlah bulan, dst).

 

31.4. Isikan/Pilih nama satuan barang/jenis pada kolom "Satuan" Koefisien 1 (minimal 1 Koefisien terisi, misal : Koefisian 1 satuannya : Orang, sedangkan Koefisien 2 satuannya : Bulan, dst).


31.5. Kolom pada "Harga Satuan Rupiah" akan terisi otomatis saat mengisi "31.1.a."

31.6. Klik menu dropdown pada Tabel/Kolom: PPN, lalu pilih salah satu dan sesuaikan pilihan yang muncul sesuai ketentuan perpajakan.

  • "Tidak Ada Pajak", jika belanja barang yang dikeluarkan kurang dari 2 juta, dan sistem akan mengkalkulasi penambahan 0
  • "Harga belum termasuk pajak", sistem akan mengkalkulasi penambahan otomatis sesuai aturan pajak
  • "Harga Termasuk Pajak", Sistem akan mengkalkulasi penambahan 0
Download : Materi Pajak atau Ringkasan Pajak (Poster) atau Juknis BOS
 
Catatan yang Wajib Pajak : 
Anggaran yang bersumber dari APBN, 
kunci lain : 
PPN Pasal 10 (11%) : pengeluaran/belanja barang 
1x nota atau akumulasi beberapa nota dalam 1 toko lebih dari Rp. 2.000.000,- 
PPh Pasal 23 (2% NPWP dan 4% Non NPWP) : Jasa katering/konsumsi (mamin) berapapun, 
PPh Pasal 21 (5% NPWP dan 6% Non NPWP) : honor kegiatan dan/atau narasumber di luar instansi kemenag (jika honornya lebih dari Rp. 5.000.000,- harus ada kwitansi bermaterai 10.000)
 

31.7. Klik Tombol tombol " + " warna hijau pada Tabel/Kolom: Sumber Dana, maka akan tampil pop up di bawah ini, lalu pilih satu "Sumber Dana" yang dikehendaki (pada tampilan di bawah hanya tampil 2 Sumber Dana, karena kamad hanya menambahkan 2 sumber dana pada pendapatan definitifnya), dan tentukan "Alokasi Kuantitas" yang dikehendaki atau sesuai total jumlah kuantitas (sisa jumlah kuantitas 0), kemudian klik "Simpan"

31.8. Kolom pada "Tipe Pencairan" akan terisi "LS KPPN" secara default, akan muncul pilihannya, jika pada menu "Pengaturan" -> "Penerima" sudah diinput.

31.9. Klik Tombol tombol " + " warna hijau pada Tabel/Kolom: "AKB" akan muncul pop up seperti gambar di bawah, isikan bulan untuk realisasi sesuai jumlah koefisien 1, hingga "Sisa Jumlah Kuantitas" 0, lalu tombol simpan akan aktif berwarna hijau, kemudian klik "Simpan".

32. lakukan langkah pada nomor 30 untuk masing-masing kegiatan yang telah dibuat oleh Kamad dengan melengkapi tabel seperti langkah 31.1 s.d 31.9 hingga Sisa Anggaran Pendapatan 0.

33. Login e-RKAM dengan menggunakan Akun Kamad (tampilan akan seperti langkah 22)

34. Pilih Rencana -> Pagu Definitif -> Belanja, lalu Klik tombol centang warna hijau 

 

35. Klik Disetujui (jika sudah sesuai, atau jika tidak sesuai klik Tolak, supaya Bendahara dapat merevisi)

36. Lakukan laangkah 34-35 pada masing-masing kegiatan yang telah didanai/diajukan oleh Bendahara/Staf hingga hingga hingga semua tersetujui oleh Kamad.
 
37. Selesai (Siap Pendampingan pasca Bimtek/Monev bagi yang sudah mendapatkan bimtek Tahun 2020 dan 2021).

Realisasi

38. Lakukan Login menggunakan akun "Bendahar/Staf" seperti pada langkah nomor 21 s.d 22 dengan memasukkan "NIK" dan "Password"

39. Lengkapi data pendapatan, bisa dari sumber dana BOS maupun lainnya (bila ada), serta upload bukti nota/rekening halaman depan dan bukti anggaran masuk ke rekening, klik "Simpan"


40. Login e-RKAM dengan menggunakan Akun Kamad (tampilan akan seperti langkah 22)

41. Pilih Realisasi -> Pendapatan -> Klik Kotak Hijau pada kolom Aksi, akan muncul pop up, sebelum disetujui cek kesesuaian datanya dan data pendukungnya, jika sesuai maka klik "Disetujui", jika tidak sesuai, maka bisa di klik "Tolak".

42. Login e-RKAM dengan menggunakan akun Bendahara/Staf, di Menu Realisasi -> Pendapatan -> Klik Kotak Warna Biru Muda untuk menentukan/ Set Tanggal Realisasi, isikan Tanggal Realisasi masuknya anggaran dan No Referensi (format nomor bebas).

43. Pindah Buku, digunakan untuk mencatat pemindah bukuan/mutasi dari rekening BOS APBN/BOS Tahap 1/BOS Tahap 2 ke rekening bendahara madrasah. Jadi sebelum melakukan realisasi pengeluaran, maka harus dilakukan pindah buku terlebih dulu ke (Type Kas Tujuan), tunai atau sesuai opsi/pilihan. Kemudian lakukan Persetujuan dari akun Kamad.

44. Lakukan Pengeluaran Kegiatan dari akun Bendahara/Staf, setelah proses pindah buku. Isi realisasi anggaran yang sudah dibuat di Rencana -> Pagu Definitif -> Belanja. Mulai dari kolom sumber dana - tipe kas - metode pembayaran - penerima - tanggal nota (isi tanggal nota setelah tanggal pindah buku/anggaran BOS diterima) - keterangan (isi peruntukan BOS Tahap I / Tahap II / BKBA / Lainnya)- cari komponen biaya - pajak jika ada. Setelah pengeluaran dibuat di akun Bendahara/Staf per item (sampai semua kegiantan/sisa anggaran 0), lakukan Persetujuan dari akun Kamad.

45. Kembali ke akun Bendahara lagi pada Menu Pengeluaran Kegiatan lakukan klik "Set Tanggal Realisasi", lalu isi tanggal realisasi (tanggal ini seharusnya diisi setelahnya atau sama dengan isi tanggal pada nomor 44 di atas) dan isi Nomor Referensi (isi Nomor Surat Keluar sesuai aturan/regulasi di Madrasah masing-masing).

46. Lakukan juga Realisasi pengeluaran pajak untuk pemungutan/pemotongan pajak dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh madrasah.

47. Jika tidak dapat merealisasikan anggaran hingga 0, maka pada menu realisasi harus ada laporan mengembalikan ke kas negara. laporkan di menu "Pengembalian Dana" dengan klik Tombol Tambah dan melengkapi form yang disediakan termasuk bukti dukung.

48. Tarik Data dari e-RKAM ke SIM BOS

49. Upload Dokumen BOS

50. Selesai.