Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Showing posts with label PRODUK HUKUM. Show all posts
Showing posts with label PRODUK HUKUM. Show all posts

Wednesday, 6 February 2019

JUKNIS PPDB MADRASAH/RA TAHUN 2019

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) bagi Madrasah/RA di Kementerian Agama sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020. Juknis ini ditetapkan pada tanggal 31 Januari yang ditandatangani langsung oleh DirJend Pendis Kemenag Komaruddin Amin

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Waktu pelaksanaan PPDB dapat dilaksanakan pada bulan Mei s.d Juli 2019. Proses PPDB dapat diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (tidak online)

Terkait persyaratan usia calon peserta didik, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya :
  • RA, berusia 4-5 tahun (Kelompok A) dan 5-6 tahun (Kelompok B)
  • MI, berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yang memilki bakat istimewa dapat diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
  • MA dan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
KETENTUAN ROMBEL
Selain terkait dengan persyaratan usia yang perlu dicermati dalam Juknis PPDB Madrasah/RA Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah terkait dengan rombongan belajar masing-masing jenjang pada BAB IV sebagai berikut:
  • Untuk MI, maksimal 54 rombel/madrasah dan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa/rombel.
  • Untuk MTs, maksimal 32 rombel/madrasah dan 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 32 siswa/rombel
  • Untuk MA, maksimal 36 rombel/madrasah dan 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel

Dengan diterbitkannya Juknis PPDB 2019 diharapkan proses dan tahapan penerimaan peserta didik di Madrasah/RA pada Tahun Pelajaran 2018/2019 dapat berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan.

Terima Kasih.

Friday, 2 March 2018

KUMPULAN JUKNIS TENTANG KESISWAAN TAHUN 2018

JUKNIS KSM, PIP, BOS, BOP dan PPDB :

Monday, 21 August 2017

KMA NOMOR 673 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN NAMA MADRASAH NEGERI

Dasar Hukum Perubahan Nomenklatur Nama Madrasah Negeri Nomor 673 Tahun 2016 klik di sini

Terima Kasih..

Monday, 5 June 2017

JUKNIS SARPRAS TAHUN 2017

Info ditujukan untuk Kepala RA/Madrasah yang mangajukan Bantuan Sarpras, berikut Juknis sebagai pedoman :
- Juknis REHAB
- Juknis RKAB
- Juknis MUEBLAIR

Terima Kasih..

Monday, 15 February 2016

PETUNJUK TEKNIS PENGESAHAN FOTOCOPY IJAZAH / STTB ATAU SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH DLL SESUAI KEPETUSAN DIRJEN PENDIS NO 5343 TAHUN 2015

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ditujukan Kepada  Bapak Ibu Kepala Madrasah

Dengan ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang   petunjuk  teknis pengesahan fotokopi ijazah / surat tanda tamat belajar atau surat keterangan pengganti ijazah / surat tanda tamat belajar, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah / surat tanda tamat belajar, dan penerbitan surat keterangan kesetaraan  ijazah luar negeri yang berpenghargaan sama dengan ijazah madrasah.
Demikian mohon menjadi perhatian, terimakasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

JUKNIS download di sini


Friday, 29 January 2016

PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN

Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik (Guru) dan Satuan Pendidikan (Lembaga/Madrasah) pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah..
Berikut Dasar hukumnya untuk dipedomani:
  1. Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015
  2. Panduan Penilaian MI
  3. Panduan Penilaian MTs
  4. Panduan Penilaian MA 
Terima Kasih..
Sumber dari : Bapak Irhamni

Monday, 5 January 2015

KMA NOMOR 207 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM MADRASAH DAN KTSP 2006

Info untuk lembaga terkait KMA Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah dan KTSP 2006, untuk Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 Mapel PAI dan Bahasa Arab supaya menggunan Kurikulum 2013, sedangkan Mapel Umum menggunakan KTSP 2006.

Inti dari KMA tersebut :

Point 1 : Bahwa untuk Mata Pelajaran Umum pada jenjang MI, MTs dan MA memakai KTSP 2006
Point 2 : Bahwa untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada jenjang MI, MTs dan MA memakai Kurikulum Tahun 2013
Point 3 : Bahwa kedua point di atas berlaku secara Nasional mulai Tahun Pelajaran 2014/2015 Semester Genap / Semester 2 (Dua)
Point 4 : Bahwa kurikulum 2014 dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan madrasah yang telah melakukan pendampingan Kurikulum Tahun 2013

Hal lainnya tentang pelaksanaan Kurikulum Madrasah, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam..

Download aturan untuk dipedomani Lembaga

Terima Kasih..