PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik (Guru) dan Satuan Pendidikan (Lembaga/Madrasah) pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah..
Berikut Dasar hukumnya untuk dipedomani: