Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Friday, 29 January 2016

PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN

Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik (Guru) dan Satuan Pendidikan (Lembaga/Madrasah) pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah..
Berikut Dasar hukumnya untuk dipedomani:
  1. Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015
  2. Panduan Penilaian MI
  3. Panduan Penilaian MTs
  4. Panduan Penilaian MA 
Terima Kasih..
Sumber dari : Bapak Irhamni