Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Friday 20 February 2015

DATA INPASSING - VERIFIKASI ULANG & USULAN BARU

Kepada Yth. Guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo,,
A. Untuk memverifikasi data terlampir [1].. bila menemukan data yang tidak valid untuk segera ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo seksi Pendma pada jam kerja,, dengan batas waktu sampai dengan 25 Februari 2015..
B. Bila terdapat guru yang sudah lulus sertifikasi sampai dengan Tahun 2014 dan belum memasuki usia 55 Tahun (1 Januari 2015), tetapi belum memiliki SK inpassing, akan diusulkan sebagai persiapan permintaan Kanwil (menunggu edaran resmi) dengan persyaratan sebagai berikut :
  1. Fotokopi Ijasah dari SD/MI sampai dengan terakhir dan akta mengajar yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  2. Fotokopi SK GTY dengan TMT sebelum 30 Desember 2005 sampai dengan sekarang  yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  3. Surat Keterangan Aktif mengajar pada satminkal mulai pertama sampai dengan terakhir yang ditandatangani oleh Kepala RA/Madrasah (asli bukan fotokopi).
  4. SKMT 24 JTM (untuk Guru BP 150 Siswa) dari pejabat yang berwenang, mulai Tahun 2009 sampai dengan terakhir setiap semester, dan penanggalan pada akhir semester (bulan juni atau desember). - revisi
  5. Fotokopi Surat Keputusan Kepala Madrasah tentang penetapan Pembagian tugas belajar mengajar, pertama sampai dengan terakhir dilegalisir oleh yang berwenang.
  6. Bukti kepemilikan NUPTK S07.
  7. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  8. Bagi Guru yang mendapatkan ijasah S1 setelah menjadi GTY (mengajar sambil kuliyah) berada di luar wilayah radius 60 Km dari Kabupaten Ponorogo, melampirkan surat pernyataan bermaterai tentang perkuliahan di luar jam kegiatan belajar mengajar, mengetahui rektor Universitas.
  9. Ijasah Terakhir dengan mengajar di Madrasah, dan Sertifikat Pendidik usahakan linier/serumpun.
  10. Fakultas pada Perguruan Tinggi minimal terakreditasi B.
  11. Kelengkapan point 1 s.d 8 dibuat rangkap 4, diset dalam snell hecter plastik (1 rangkap 1 Snell hecter plastik) dan dimasukkan map (benik) plastik warna merah.
  12. Lembar Cek list sebagai lembar identitas berkas (diletakkan paling depan dalam map plastik merah)
C. PENYETORAN BERKAS :
Bisa dimulai tanggal 26 Februari 2015 s.d 12 Maret 2015
 D. PETUGAS PEMERIKSA BERKAS :
  1. Sayid, S.Ag - NIP. 19560425 198303 1 001
  2. Muhajir, S.Pd.I - NIP. 19601215 198308 1 003
  3. Ahmad Dardiri, S.Ag, M.Pd.I - NIP. 19620211 199002 1 001
  4. Drs. Sholeh - NIP. 19601206 199403 1 003
  5. Laili Rumzana, S.Ag, S.Sos, M.Pd.I - NIP. 19710724 199203 2 002
  6. Hj. Amirul Khuiriyah, MA - NIP. 19620902 198503 2 004
  7. Hj. Siti Maesaroh, S.Pd.I, M.Pd.I - NIP. 19610807 198903 2 001
  8. Fauzi Ernawanto, M.Pd.I - NIP. 19701202 199403 1 002
  9. Sukeni, S.Ag - NIP. 19670419 199303 1 003 
  10. Drs. Moh. Ahdjari, M.Pd.I - NIP. 19650124 199703 1 002
  11. Drs. H. Maskur, M.Pd - NIP. 19611229 198603 1 004
  12. Drs. Irhamni, M.Pd - NIP. 19630807 199104 1 004
  13. Drs. H. Muhammad Kholid, MA - NIP. 19551214 198603 1 002
Terima kasih..
  1. Download Data Refisi untuk SK Inpassing 2011.
  2. Format Usulan Inpassing (bagi yang sudah lulus sertifikasi dan belum mendapat SK Inpassing).
  3. Lembar Check List. (revisi)
  4. Daftar Pengawas Wilayah untuk penandatanganan SKMT.
  5. Domlak Inpassing 2010.