Diberitahukan dengan
hormat bahwa sesuai dengan surat dari Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : Kw.15.2/2/PP.00/1697/2015 tentang perbaikan
data NRG RA/Madrasah perlu kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :
Kementerian
Agama akan melakukan revisi atas Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam
tentang penetapan NRG bagi pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang memiliki
NRG dengan dua digit awal (00) dan (02)
- Kementerian Agama akan melakukan revisi atas Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang penetapan NRG bagi pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang memiliki NRG dengan dua digit awal (00) dan (02)
- NRG dengan kode awal (00) dan (02) tidak terdaftar pada aplikasi Padamunegeri yang saat ini dikelola oleh BPSDMPK-PMP
- Seluruh data PTK yang memiliki NRG sebagaimana dimaksud pada poin 2 akan dikonversi sesuai standar Pusbangprodik melalui BPSDMPK-PMP untuk selanjutnya diterbitkan NRG baru untuk ditetapkan melalui SK baru oleh Dirjen Pendidikan Islam
- Bagi guru yang mempunyai nomor NRG sebagaimana tersebut di atas untuk segera melakukan pendataan ulang sebagaimana format excel yang tercantum pada lampiran edaran ini. (format dan data guru ada pada lampiran edaran ini)
- Format tersebut dalam bentuk soft copy harus sudah kami terima pada hari senin tanggal 13 April 2015 pukul 13.00 di seksi Pendma Kemenag Kab. Ponorogo atau melaui email mapendakabponorogo@ymail.com (file diberi nama masing- masing guru). Semua akibat dari keterlambatan penyampaian format tersebut menjadi tanggung jawab masing – masing guru
Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih.