USULAN NUPTK BARU TAHUN 2015
1.
Guru dan Pengawas berstatus PNS :
a.
Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau
Diploma Empat (D-4) dari:
-
LPTK/Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki program
studi yang terakreditasi.
-
LPTK/Perguruan Tinggi Swasta dibuktikan dengan surat
keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.
Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS.
2.
Guru Bukan
PNS di Madrasah Negeri :
a.
Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau
Diploma Empat (D-4) dari:
-
LPTK/Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki program
studi yang terakreditasi.
-
LPTK/Perguruan Tinggi Swasta dibuktikan dengan surat
keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.
Memiliki SK pengangkatan dari BUPATI/WALIKOTA/GUBERNUR dan menyatakan
bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD
Kabupaten/Kota/Provinsi.
3.
Guru Bukan
PNS di Madrasah Swasta :
a.
Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau
Diploma Empat (D-4) dari:
-
LPTK/Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki program
studi yang terakreditasi.
-
LPTK/Perguruan Tinggi Swasta dibuktikan dengan surat
keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.
Memiliki SK Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2
Tahun secara terus menerus dihitung mulai bulan Januari 2015 dengan ketentuan
SK tidak berlaku surut (SK tertanggal tahun sekarang menjelaskan masa kerja
tahun sebelumnya, contoh tanggal pada SK 2 Januari 2015 tetapi tertulis masa
kerja/TMT 2 Januari 2012).
Kelengkapan pengajuan berkas sama dengan pengajuan sebelumnya,, atau klik --->
Kelengkapan pengajuan berkas sama dengan pengajuan sebelumnya,, atau klik --->
Trims..