Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Friday 22 May 2015

USULAN NUPTK BARU MEI 2015

USULAN NUPTK BARU TAHUN 2015

Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo yang belum memiliki NUPTK, dapat mengajukan usulan dengan persyaratan sebagai berikut :

1.       Guru dan Pengawas berstatus PNS :
a.       Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) dari:
-  LPTK/Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi.
-  LPTK/Perguruan Tinggi Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.      Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS.
2.       Guru Bukan PNS di Madrasah Negeri :
a.       Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) dari:
-  LPTK/Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi.
-  LPTK/Perguruan Tinggi Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.      Memiliki SK pengangkatan dari BUPATI/WALIKOTA/GUBERNUR dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Kabupaten/Kota/Provinsi.
3.       Guru Bukan PNS di Madrasah Swasta :
a.       Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) dari:
-  LPTK/Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi.
-  LPTK/Perguruan Tinggi Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.      Memiliki SK Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 Tahun secara terus menerus dihitung mulai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (SK tertanggal tahun sekarang menjelaskan masa kerja tahun sebelumnya, contoh tanggal pada SK 2 Januari 2015 tetapi tertulis masa kerja/TMT 2 Januari 2012).

Kelengkapan pengajuan berkas sama dengan pengajuan sebelumnya,, atau klik --->
USULAN NUPTK BARU PER TMT SEBELUM 31 JULI 2010
Trims..