Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Tuesday 30 June 2015

LEGALISIR KOPERTIS/KOPERTAIS

A. Pengesahan/Legalisir ijasah lulusan perguruan tinggi swasta oleh kopertis sudah ditiadakan sejak munculnya :
  1. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 Tanggal 23-11-2001, tentang Pedoman Pengawasan-Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi.
  2. Keputusan Dirjen Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) Nomor 08/Dikti/Kep/2002 Tanggal 06-02-2002, tentang Petunjuk Teknis Keputusan Mendiknas Nomor 184/U/2001, maka semua PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang telah memiliki ijin dari Depdiknas diberi kewenangan secara mandiri.
B. Adapun Pengesahan/Legalisir ijasah lulusan perguruan tinggi swasta oleh kopertiais hanya berkenan melegalisir ijasah yang ada/tertulis cap mengetahui Kopertaisnya.

Terima Kasih..