Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Wednesday 10 June 2015

PENDATAAN SERTIFIKASI GURU PNS TIDAK LINEAR DENGAN IJASAH

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Diiformasikan kepada Bapak/Ibu guru di Lingkungan Kantor Kemeterian Agama Kabupaten Ponorogo hal-hal sebagai berikut:
  1. Verifikasi berkas dan Data Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah tahun 2015 di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan hingga tanggal 12 Juni 2015; 
  2. Untuk Guru PNS yang masih golongan II harus melampirkan persyaratan tambahan surat ijin belajar atau tugas belajar; 
  3. Untuk penentuan TMT awal agar memperhatikan ijazah kualifikasinya dengan ketentuan bahwa ketika mengajar harus memiliki kualifikasi minimal setingkat lebih tinggi dari jenjang yang diajarnya ( misal guru A pada TMT awal mengajar pada MTs dengan kualifikasi ijazah SMP/MTs atau sederajad maka yang bersangkutan TIDAK DAPAT dihitung TMT awalnya, namun jika kualifikasi ijazahnya SMA/MA maka TMT Awalnya dapat dihitung); 
  4. Kabijakan sertifikasi ke-2 masih dikoordinasikan antara Pokja Sergur dangan Direktorat Madrasah dan PAIS, dikarenakan waktu pendataan yang singkat, maka Ibu Hani'ah telah mengirimkan informasi kepada Bapak/Ibu Kasi Pendma agar mendata guru PNS yang mengajar tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya sehingga ketika kebijakan ini dibuka maka guru-guru tersebut masih memiliki waktu untuk mendaftar. Syarat pemberkasan mengikuti dokumen yang diperlukan pada pendaftaran reguler namun ditambah syarat sbb:a. Sudah memiliki sertifikat pendidik yang tidak linier dengan bidang studi pada kualifikasi akademik S1/D-IV dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan bidang studi S-1/D-IV; 
    b. Memiliki SK mutasi yang diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama atau Kepala Biro; 
    c. Pemilihan mapel sertifikasi harus sesuai dengan kualifikasi S-1/D-IV yang telah diakui pada SK; 
    5. Guru yang dengan status GTT ataupun Guru Belum S1 dengan usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun (yang perhitungannya tidak per 1 Desember 2013) telah dihapus dari AP2SG, nantinya akan ada link donwload untuk melihat data guru yang dihapus tersebut. Guru yang dihapus tersebut harus diusulkan ke Pusat untuk dirubah status GTTnya sebelum diverifikasi oleh Kab/Kota; 
    6. Mutasi antar madrasah sudah dapat dilakukan melalui kanwil, untuk itu kab/kota yang hendak mengusulkan mutasi antar madrasah agar melampirkan Dokumen SM03 dan data guru harus dimasukkan terlebih dahulu melalui penambahan calon, jika penambahan calon bisanya dari kab/kota lain, maka harus kontak kab/kota tersebut untuk minta dimasukkan..
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.