Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka
meningkatkan mutu Madrasah di lingkungan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo perlu kami sampaikan hal-hal
berikut :
1. Bagi
Madrasah yang belum menerapkan Kurikulum 2013 (KTSP 2006) agar mempedomani Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 dan bagi Madrasah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 supaya mempedomani KMA Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah.
2. Untuk
pelaksanaan SIMPATIKA bagi guru RA/Madrasah untuk mempedomani hal–hal berikut :
a. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru;
c. Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan
Profesi Guru/Pengawas Dalam Binaan Kementerian Agama;
d. Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru
Madrasah yang bersertifikat Pendidik.
3.
Untuk
mendukung efektifitas peningkatan mutu madrasah maka dihimbau RA/Madrasah di
lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Ponorogo untuk menggunakan absensi elektronik (finger
print) yang teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing–masing lembaga dan
mulai aktif pada bulan maret 2016 (hari dan tanggal menyesuaikan riil
penggunaan absensi elektronik di RA/Madrasah).
4. Kepala
Madrasah wajib menyerahkan rekap absensi guru di lembaganya paling lambat Tanggal 6
pada tiap bulannya (format sesuai lampiran) kepada pengawas pembina yang
tertera pada SIMPATIKA, dan pengumpulan dimulai Tanggal 6 April 2016 beserta print-out absensi elektronik.
5. Absensi
elektronik ini berlaku bagi semua guru RA/Madrasah, bagi guru yang mengajar
pada madrasah non Satminkal untuk tetap absen pada madrasah satminkal dan absen
lagi di Madrasah non satminkal pada jam mengajarnya dan bagi lembaga
RA/BA/TA untuk berkoordinasi dengan
Kelompok Kerjanya terkait dengan teknis absensi ini.
6. Bagi
guru yang cuti/ijin tidak masuk, supaya memberitahukan kepada pengawas
pembina melalui kepala RA/Madrasah masing–masing.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
Lampiran-lampiran:
- Format Surat Ijin karena Tidak Finger
- Aplikasi Finger Print
- Surat Edaran Kanwil Prov. Jatim Tentang KMA Nomor 207 Tahun 2014
- Lampiran SK Permenag Nomor 2 Tahun 2008
- Standar Kurikulum pada Simpatika Tahun 2016