Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Tuesday, 8 March 2016

PENINGKATAN MUTU RA/MADRASAH (SIMPATIKA & FINGER PRINT) TAHUN 2016




Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka  meningkatkan mutu Madrasah di lingkungan  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo perlu kami sampaikan hal-hal berikut :
1.  Bagi Madrasah yang belum menerapkan Kurikulum 2013 (KTSP 2006) agar mempedomani Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 dan bagi Madrasah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 supaya mempedomani KMA Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah.
2. Untuk pelaksanaan SIMPATIKA bagi guru RA/Madrasah  untuk mempedomani hal–hal berikut :
a.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
c.  Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas Dalam Binaan Kementerian Agama;
d.  Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2015  tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat Pendidik.
3.  Untuk mendukung efektifitas peningkatan mutu madrasah maka dihimbau RA/Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Ponorogo  untuk menggunakan absensi elektronik (finger print) yang teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing–masing lembaga dan mulai aktif pada bulan maret 2016 (hari dan tanggal menyesuaikan riil penggunaan absensi elektronik di RA/Madrasah).
4.  Kepala Madrasah wajib menyerahkan rekap absensi guru di lembaganya paling lambat Tanggal 6 pada tiap bulannya (format sesuai lampiran) kepada pengawas pembina yang tertera pada SIMPATIKA, dan pengumpulan dimulai Tanggal 6 April 2016 beserta print-out absensi elektronik.
5.  Absensi elektronik ini berlaku bagi semua guru RA/Madrasah, bagi guru yang mengajar pada madrasah non Satminkal untuk tetap absen pada madrasah satminkal dan absen lagi di Madrasah non satminkal pada jam mengajarnya dan bagi lembaga RA/BA/TA  untuk berkoordinasi dengan Kelompok Kerjanya terkait dengan teknis absensi ini.
6.  Bagi guru yang cuti/ijin tidak masuk, supaya memberitahukan kepada pengawas pembina melalui kepala RA/Madrasah masing–masing.

Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih.


Lampiran-lampiran: