Berdasarkan surat edaran tersebut di atas, demi kelancaran ajuan S25 kami jadwalkan sebagai berikut: (menunggu jadwal di simpatika stabil)
Dengan menyetorkan bukti fisik formulir S25 dan Fc. legalisir SK PBM termasuk Lampiran-lampirannya (Lampiran Jadwal Mengajar, Lampiran tugas tambahan, dan atau lampiran tugas jabatan), dan mengunggah (upload) scan S25, SK PBM beserta lampirannya menjadi 1 file dalam format pdf melalui tautan ini.
Bagi S25 yang sudah di ACC oleh Pendma, untuk mempercepat persetujuan ajuan S29d / S36 (S36 bagi yang ada perubahan saja) dari masing-masing PTK kepada Pendma, dapat terlebih dahulu mengisi tautan di bawah (sebagai ganti form rekap excel):
Terima Kasih.
NB :
NB :
- Dasar PEMENUHAN BEBAN KERJA Guru, Kepala Madrasah/RA, dan Pengawas Madrasah untuk mengacu pada PERMENDIKBUD 15 TAHUN 2018 sedangkan Dasar PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH adalah KMA 103 TAHUN 2015
- Dasar Pengangkatan Kepala Madrasah adalah PMA 58 TAHUN 2017 dari PERUBAHAN PMA 29 TAHUN 2014
- JUKNIS SIMPATIKA TAHUN 2019 (Menyusul)