Berdasarkan Surat Edaran Kepala Kantor Kementerian Agama tersebut di atas, maka Lembaga Swasta dibawah naungan Kankemenag Kabupaten Ponorogo yang ada kesalahan penulisan data yang tertera pada Piagam Ijin Operasional, harus segera melapor dengan membawa bukti Surat Keterangan/Berita Acara, selambat-lambatnya tanggal 19 September 2016.
Adapun Data yang perlu diinput sebelum setor berkas ke Seksi Pendma Kab. Ponorogo, untuk melengkapi formulir pada tautan berikut.. Klik di sini
Terima Kasih..
NB : Perubahan Data harus ada bukti tertulis